Berita Jombang

Pria ini Hamili Guru Les Privat Adiknya, Janji Akan Dinikahi, Saat Hamil Ia Tak Mau Tangggung Jawab

Penulis: Sutono
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Merasa dikhianati, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tak terima anak perempuannya diperlakukan seenaknya oleh tersangka, melapor ke polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya pada Jumat (5/7/2019) lalu,” ungkap Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu.

Selain menangkap tersangka ke Mapolres Jombang, polisi juga menyita barang bukti.

Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan pencabulan, serta 2 buah handphone (HP), masing-masing milik tersangka dan korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (Sutono)

Berawal dari Batuk-Batuk, Sutopo Purwo Nugroho Teringat Sosok Temannya saat Ingin Periksa ke Dokter

Foto-Foto Perbandingan Lumpur Lapindo Sidoarjo Tahun 2006 hingga 2019 Dilihat dari Luar Angkasa

Penggali Kubur Makam Sutopo BNPB Alami Kejadian Aneh Saat Gali Makam, Pertanda Sutopo Orang Baik?

Berita Terkini