Seorang santri remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Jember diduga diperkosa guru ngajinya sendiri
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Seorang santri remaja berusia 14 tahun diduga diperkosa NA (27) warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.
Korban diduga diperkosa NA, yang tak lain merupakan guru ngajinya sendiri.
Dugaan pemerkosaan guru ngaji terhadap santrinya itu tengah ditangani Unit PPA Polres Jember dari Polsek Wuluhan, Senin (8/7/2019) lalu.
• Sempat Diduga Bukan Terpeleset, Polisi Temukan Sebab Baru Kematian Pendaki Thoriq di Gunung Piramid
• Pacari Anak 13 Tahun, Pemuda ini Hubungan Badan di Kandang Ayam & Ketiduran, Ortu Datang Berpelukan
Peristiwa itu diketahui setelah korban enggan mengaji lagi pada Senin (8/7/2019) lalu.
Padahal, setiap hari, korban mengaji di rumah NA.
Korban ketakutan jika harus mengaji lagi ke tempat tersebut.
Ibu korban lantas bertanya alasan anaknya tidak mau mengaji, hingga akhirnya mengalir lah pengakuan perihal perkosaan itu.
Santri remaja itu mengaku diperkosa dua kali oleh NA.
Semuanya dilakukan di belakang rumah NA usai mengaji.
• Demi Bisa Memperkosa Mantan Pacarnya, Pria ini Rela Ceraikan Istri dan Tak Mandi Selama Sebulan
• Wanita yang Sebarkan Foto Editan Jokowi & Seorang Hakim Belum Ditahan, Pelaku Diperiksa Pekan Depan
Mendengar penuturan itu, ibu korban itu langsung melapor ke polisi.
Kini NA sudah digelandang ke Polres Jember.
Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya itu.
"Kami menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Wuluhan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontas, Kamis (11/7/2019).
Polisi menjerat NA dengan UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
• Usai Dugem Geber Honda Jazz di Kota Malang, Wijaya Tabrak Motor dan Rumah, Bikin Nuri Meregang Nyawa
• Setelah Diajak Jalan-Jalan Seharian, Siswi SMP Dicabuli Teman Prianya Lalu Dititipkan di Rumah Teman
• Serba Hitam, Begini Penampilan Terbaru Dua Tersangka Pembunuh Budi Hartanto Guru Honorer Dimutilasi
Kasus pemerkosaan di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura.
SY (17) gadis asal Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep menjadi korban pemerkosaan hingga hamil dan melahirkan.
Korban diduga diperkosa oleh seorang pria bernama MH (23), yang berasal dari desa setempat.
Tak hanya sekali, korban diperkosa tersangka sebanyak lima kali di sebuah rumah.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur itu terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.
• Pria Bertopeng yang Buat Ibu Muda Merintih & Mertua Kaget Ternyata Pernah Dipenjara Atas Kasus ini
Menurut AKP Widiarti, pemerkosaan itu terjadi pada bulan Januari 2018 lalu.
"Peristiwa itu terjadi pada bulan Januari 2018 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumah milik saudara Pandi di Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget," kata AKP Widiarti, Sabtu (11/5/2019).
AKP Widiarti menuturkan, tersangka saat itu menelpon korban untuk mengajak bertemu di TKP.
Setelah bertemu, tersangka lalu mengajak korban untuk berhubungan badan dengan merayu terlebih dulu.
Tersangka merayu korban dan berjanji akan menikahinya jika sewaktu-waktu diketahui hamil.
“Ayo dik, aku ingin berhubungan badan dengan kamu dan akan bertanggung jawab jika kamu hamil dikemudian hari," kata AKP Widiarti menirukan ucapan tersangka.
• Dinkes Jatim Belum Cabut Status KLB Hepatitis A di Pacitan Meski Jumlah Penderitanya Tak Bertambah
"Akhirnya korban pasrah disetubuhi oleh terlapor sebanyak 5 kali,” tambah AKP Widiarti.
Pada November 2018 lalu, korban mengadu kepada tersangka jika dirinya hamil.
Namun, tersangka justru menolak mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban.
"Kejadian itupun akhirnya dilaporkan ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum dengan nomor laporan LP/ 309/XI/2019/Jatim/Res Sumenep, tertanggal 19 November 2018 dan saat ini dalam proses penyidikan," jelas AKP Widiarti.
AKP Widiarti mengungkapkan, berdasarkan hasil tes DNA, diketahui jika anak yang dilahirkan korban merupakan anak biologis tersangka.
Ia menambahkan, polisi saat ini berhasil menangkap tersangka pada Jumat (10/5/2019) kemarin.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2, 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak," paparnya.
• Video Mesum Ciuman Bibir Muda Mudi di Taman, Tulungagung Tersebar dan Viral di WhatsApp (WA)