Siaran 20 TV dan 4 Radio di Malang, Kediri, dan Madiun Masih Hilang, Balmon Ungkap Hal yang Sebenarnya Terjadi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Siaran TV hilang sampai saat ini masih terjadi di sejumlah wilayah di Jatim. Selain siaran TV hilang, sejumlah siaran radio juga hilang.
Hilangnya tayangan stasiun televisi (TV) dan radio fm terjadi di tiga kawasan jatim, yakni Malang, Madiun, dan Kediri.
Menurut Kepala Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Surabaya Jatim Sensilaus Dore, hal itu merupakan imbas dari aktivitas penertiban yang dilakukan lembaganya dalam memonitoring izin pengunaan frekuensi siaran publik yang ada di seluruh daerah Jatim.
“Jadi ini merupakan kegiatan rutin, ini merupakan tugas dan fungsi dari balai monitoring,” kata Sensi sapaan akrabnya, saat ditemui TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com) di ruangannya, Jumat (12/7/2019).
Sensi menjelaskan kegiatan yang dilakukan oleh lembaganya merupakan kegitan penertiban izin frekuensi.
“Penertiban ini adalah akumulasi dari kegiatan lain, yang masih melekat pada tugas kami," katanya.
"Ya seperti observasi monitoring, inspeksi, pengukuran parameter teknis, penanganan gangguan, pendistribusian Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP),” jelas Sensilaus Dore.
Penertiban itu, lanjut Sensi, dilakukan dalam berbagai tahap, mulai dari melakukan observasi monitoring.
Dalam melakukan observasi monitoring tersebut, pihaknya akan melakukan serangkaian observasi langsung ke lapangan untuk memastikan adanya pemancar.
Termasuk memeriksa kelengkapan legal formal perizianan yang telah dikantongi oleh pihak stasiun tv atau radio fm yang bersangkutan.
“Misalnya, setelah kami lakukan monitoring, ternyata disini ada pemancar, setelah kami cek di database kami, ow ternyata penyelenggara ini belum kantongi izin,” jelasnya.
“Atau saat kami cek, ternyata penyelenggara ini baru mengajukan izin pada beberapa tahun lalu, dan ternyata saat itu baru dikeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK),” lanjutnya.
Jikalau pihak penyelenggara siaran dalam hal ini stasiun tv dan radio fm tak bisa menunjukkan kelengkapan izin penggunaan frekuensi siaran.
Maka yang terjadi adalah, penghentian secara paksa terhdap aktivitas siaran yang dilakukan oleh stasiun tv dan radio fm tersebut.