Berita Pasuruan

Dari Lurah Dimutasi Menjadi Kasi Sarpras, Khusnul Khotimah Ancam Gugat Plt Wali Kota Pasuruan Teno

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Khusnul Khotimah didampingi Kuasa Hukumnya, Suryono Pane, yang mengancam menggugat Plt Wali Kota Pasuruan, Minggu (14/7/2019).

Dari Lurah di mutasi Menjadi Kasi Sarana Prasarana (Sarpras), Khusnul Khotimah Ancam Gugat Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Mutasi kontroversial di lingkungan Pemkot Pasuruan oleh Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo beberapa waktu lalu ternyata menyisahkan luka dan diperkirakan akan berbuntut panjang.

Ini setelah, salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Pasuruan yang dimutasi menyatakan tidak terima dan menyatakan berniat membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Khusnul Khotimah, menjadi korbannya.

Ia masih kesal atas mutasi kemarin. Ia merasa menjadi korban mutasi yang menyalahi aturan dan sarat kepentingan politik.

Kepada wartawan, Khusnul Khotimah merasa dirugikan dengan mutasi dua kali dalam waktu sebulan kemarin. Karena merasa kecewa, ia memilih melayangkan surat keberatan dan siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Saya sebenarnya tak masalah dengan posisi jabatan, karena ASN harus siap ditempatkan dimanapun. Tapi ini masalah keadilan dan tata kelola organisasi. Proses ini saya tempuh agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak," ujar Khusnul Khotimah, Minggu (14/7/2019).

Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan Disegel, Teno Ketua Baru Blak-blakan: Saya Tak Daftar, Mengapa Dipilih

Berikut Besaran Gaji PNS 2019, dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, Pahami Sebelum Mendaftar

Protes Keras Megawati, Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan Disegel, Luluk: Kenapa Aturan Harus Ditabrak

Khusnul Khotimah mengaku merasa dirugikan dengan jabatannya sekarang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Lurah Sebani.

Pada mutasi yang dilaksanakan pada 29 April lalu, ia ditempatkan di posisi baru sebagai Lurah Panggungrejo.

Saat itu, Khusnul Khotimah merasa mutasi masih dalam tahap yang wajar.

Namun, paska dilantik, proses mutasi digagalkan karena Pemkot diketahui tak memiliki rekomendasi dari Pemprov Jatim dan tak memiliki izin dari Kemendagri.

Nah, otomatis, status mutasi sebelumnya batal. Tak lama, Pemkot kemudian melakukan mutasi ulang pada 16 Mei, setelah memenuhi prosedur dan persyaratan.

"Saat mutasi kedua pada 16 Mei, posisi saya berganti menjadi Kasi Sarpras Kecamatan Bugulkidul. Saya sangat kaget. Wong pelantikan saya sebagai Lurah Panggungrejo dalam pelantikan sebelumnya belum dibatalkan secara resmi. Di sini, saya merasa dirugikan," paparnya.

Pembunuh Sadis Pasutri Pengusaha di Tuban Tertangkap, 9 Buku Tabungan & Barang Berharga ini Dijarah

Menyalip Kendaraan, Pemotor Yamaha Aerox Tewas Mengenaskan Dilindas Truk Tronton

Khusnul Khotimah merasa ada yang aneh selain dari sisi kepangkatan. Ia merasa tak menempati posisi Kasi Sarpras Kecamatan.

Kata dia, golongan ASN yang menempati jabatan Sekcam di wilayahnya itu, pangkatnya III/d, sedangkan ia IV/a.

"Sama dengan camat hanya beda masa tugas. Pengganti posisi saya sebagai Lurah di Panggung itu Pak Hermanto, pangkatnya III/c," beber Khusnul Khotimah.

Khusnul Khotimah mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Baperjakat. Ia juga melakukan konfirmasi ke BKD. Namun ia mengaku tak mendapatkan jawaban memuaskan.

"Saya konfirmasi ke Baperjakat, Pak Sekda bilang kalau dirinya tidak dilibatkan dalam urusan penempatan dan pergeseran. Pak sekda tidak diajak omong. Nah berarti fungsi Baperjakat nggak ada," tegasnya.

Kuasa Hukum Khusnul Khotimah, Suryono Pane mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan pada Plt Wali Kota Raharto Teno Prasetyo pada Jumat (12/7/2019).

Pramugari ini Ungkap Kisah Tak Terduga Setiap Kali Pesawat Mengudara, Tak Selamanya Bahagia

Keputusan Megawati Tunjuk Awi Ketua PDIP Surabaya Tuai Pro Kontra, DPD Kumpulkan Semua Pengurus PAC

Jika selama 10 hari kerja tak mendapat jawaban, pihaknya akan membawa ke PTUN.

"Dari dokumen yang kita dapat dan kita kaji, mulai mutasi 29 April maupun 16 Mei, terlihat tata kelola organisasi Pemkot Pasuruan carut marut, lebih baik dari (organisasi) takmir masjid," kata Pane, sapaan akrabnya.

Ia juga mengaku tengah mendalami dukumen yang ada, termasuk potensi pelanggaran unsur pidana dalam mutasi tersebut.

Dirinya sedang mengkaji antara mutasi pertama yang ilegal, yang belum ada izin dari Kemendagri dengan mutasi kedua, apa posisi kliennya ini berubah atau tidak.

Sementara itu, hingga berita diturunkan, Minggu (14/7/2019) malam, upaya konfirmasi kepada Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo maupun Pemkot Pasuruan terkait ancaman gugatan dari Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Khusnul Khotimah tersebut, masih terus dilakukan.

Honda Beat di Jombang Ludes Terbakar Menjadi Abu Ketika Dipakai Angkut Barang Bekas ini

Akses Tol Pandaan-Malang Masih Gratis, Dinas PU Masih Pertimbangkan Harga, Tak Jauh dari Tol Lainnya

Berita Terkini