Pembunuh Sadis Pasutri Pengusaha di Tuban Tertangkap di JMP Surabaya, 9 Buku Tabungan dan Barang Berharga ini Ikut Dijarah
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Pelaku pembunuhan sadis terhadap Sukamto (60) dan Sri Endangwati, pasangan suami istri (pasutri) yang juga seorang pengusaha, di Dusun Tanggungan, Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban Jumat (12/7/2019), akhirnya terungkap.
Pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah Wiji (37), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Hal ini diungkap oleh Polres Tuban, Minggu (14/7/2019).
Menurut Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, tersangka Wiji tega menghabisi nyawa Sukamto dan Sri Endangwati di rumah korban dalam keadaan jarak yang terpisah.
Tersangka ditangkap di kawasan Jembatan Merah Plaza (JMP) Surabaya, Sabtu (13/7/2019).
Namun polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas, karena saat akan ditangkap melawan.
"Tersangka kita tangkap Sabtu, tak lama usai kejadian. Kita tembak kakinya," ujarnya, didampingi
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo, Minggu (14/7/2019).
• UPDATE Kasus Pembunuhan Juragan Mebel di Pamekasan, Pelaku Masih Misterius Meski 11 Saksi Diperiksa
• UPDATE Kasus Pembunuhan Juragan Mebel di Pamekasan, Pelaku Masih Misterius Meski 11 Saksi Diperiksa
Nanang Haryono menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa pasutri yang juga dikenal sebagai pengusaha itu dengan menggunakan kayu panjang, martil, dan paving blok.
Benda-benda itu dipukulkan pada bagian kepala korban hingga mengalami luka terbuka yang parah.
Sukamto ditemukan tewas di lorong belakang tempat usahanya dan Sri Endangwati ditemukan tergeletak di tempat pembuatan kasur.
Pembunuhan tersebut ternyata bermotif pencurian, karena tersangka membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
"Motifnya pencurian dengan pemberatan, barang bukti yang digunakan untuk membunuh sudah kita amankan," terang Nanang Haryono.
Ditambahkan Nanang Haryono, dari hasil pemeriksaan tersangka mencuri sepeda motor, sembilan buku tabungan, tiga handphone, dan uang tunai jutaan rupiah.
• Berikut Besaran Gaji PNS 2019, dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, Pahami Sebelum Mendaftar
• Menyalip Kendaraan, Pemotor Yamaha Aerox Tewas Mengenaskan Dilindas Truk Tronton
Akibat perbuatannya, tersangka pembunuhan pengusaha di Tuban tersebut, dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.