Adik Ipar Tewas Akibat Suka Ngintip Kakak Ipar Berhubungan Intim dengan Istri, Dibumbui Dendam

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik Ipar Tewas Akibat Suka Ngintip Kakak Ipar yang Berhubungan Intim dengan Istri

Ancaman Hukuman

Bagaimana hukuman yang akan diterima tersangka?

Dikutip dari laman HukumOnline.com, sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”(*)

Berikut Besaran Gaji PNS 2019, dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, Pahami Sebelum Mendaftar

Modal Penjepit Kertas, Dua Siswa SMP ini 5 Kali Jarah Barang Berharga Sekolah Tanpa Tinggalkan Jejak

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sering Intip Istri Kakak Ipar Berhubungan Intim Hingga Nekat Ajak Begituan, Keesokannya Rinto Tewas

Berita Terkini