Kemudian perselisihan terus menerus sebanyak 237 kasus dan KDRT menyumbang 154 kasus.
"Setengah tahun ini tidak ada yang cerai karena poligami," kata Emi.
Pada periode yang sama tahun lalu, faktor ekonomi menduduki peringkat pertama dengan 350 kasus.
Disusul perselisihan terus menerus mencapai 332 kasus dan meninggalkan satu pihak 97 kasus.
Kasus perceraian, lanjut Emi, masih didominasi usia produktif rata-rata 22 tahun hingga 39 tahun.
• Berawal dari Hobi, ASN di Sidoarjo ini Raup Keuntungan Belasan Juta Tiap Bulan Berkat Ayam Hias
• Hotman Paris Murka, Melihat Dua Orang Kaya Selama 1 Jam di Restoran Tidak Memberi Makan Babysitter
• Cewek Pendaki Disetubuhi Teman Agar Sembuh dari Hipotermia, Viral di Medsos, Basarnas Ikut Komentar
Nah, di usia tersebut bisa dikatakan rentan belum matang menjalin mahligai rumah tangga.
"Rata-rata menjalin hubungan rumah tangga hanya enam sampai lima tahun, lalu memutuskan untuk berpisah," tuturnya.
Ada pula yang usia rumah tangganya hanya seumur jagung kemudian bercerai.
"Kalau itu rata-rata cerai cepat karena hamil duluan, suami istri tidak kumpul, bahkan tidak mengakui anaknya," tegas Emi Rumhastuti. (Willy Abraham)
Dalam 5 bulan, 645 wanita jadi janda di Tuban
Pengadilan Agama Tuban telah memutus 1524 perkara selama lima bulan terakhir.
Dari jumlah tersebut, 645 perkara cerai yang telah diputus.
Jumlah perkara cerai PNS juga mendapat sorotan, kendati jumlahnya tak begitu banyak.
Pasalnya, kebanyakan yang menggugat justru sang istri.
Sedangkan, suami lebih sedikit.