Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sumenep AKBP Muslimin juga membenarkan penangkapan Asmuni, narapidana kasus narkoba yang dihukum 9 tahun penjara saat tengah asyik-asyik jalan-jalan di Pelabuhan Batu Guluk.
Menurut AKBP Muslimin, Asmuni yang terpidana yang terjerat kasus narkoba yang ditahan di Rutan Arjasa diamankan oleh polisi di Pelabuhan Batu Guluk, Kecamatan Arjasa / Pulau Kangean, Sumenep, Madura.
"Iya, kejadiannya di Pulau Kangean," ujarnya, Kamis (25/7/2019).
Setelah ditangkap, Asmuni oleh polisi lalu dikembalikan ke Rutan Arjasa Pulau Kangean tempatnya ditahan.
"Anggota tahu dan melihat dia keluyuran di Pelabuhan. Karena dia tahanan ya langsung diamankan. Dia memang tahanan narkoba dan dihukum 9 tahun," beber Muslimin.
Hingga saat ini, dia baru menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.
Penangkapan Asmuni terpidana kasus narkoba ini dilakukan oleh polisi pada Rabu (24/72019), ketika polisi waktu sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk, Sumenep.
Anggota melihat Asmuni berada di parkiran pelabuhan sendirian dengan mengendarai mobil sekitar pukul 07.00 WIB.
• Kapal Mangkrak di Pelabuhan Kalianget, Diduga Diloakkan ke Pengusaha Besi Tua, PT Sumekar Membantah
• Jadi Orang Terkaya di Dunia, Jeff Bezos Malah Bingung Untuk Menghabiskan Uangnya, Begini Caranya
• Suami Capek Kerja, Sempat Luapkan Emosi Saat Istrinya Asyik Selingkuh dan Dirazia di Kamar Hotel
• Fasilitas Enak Pejabat Dilucuti, Tak Boleh Lagi Pakai Uang Rakyat APBD untuk Berangkat Ibadah Haji