Tol Pandaan-Malang Berlakukan Tarif Baru Mulai 9 Agustus 2019, Inilah Rincian Lengkap Daftar Tarif Semua Jenis Kendaraan
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Tarif baru untuk jalan Tol Pandaan-Malang akhirnya telah resmi dikeluarkan oleh Kementrian PUPR, pada Jumat (2/8/2019).
Hal itu berdasarkan surat Kementrian PUPR Nomor 713/KPTS/M/2019, tentang penetapan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan Tol Pandaan-Malang.
Besaran tarif tersebut disesuaikan dengan besaran jeni kendaraan yang meliputi Gol I-V.
"Baru saja dikeluarkan pada Jumat ini (2/8)," ujar Direktur Teknik PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang, Siswantono, kepada Suryamalang.com (Grup Tribunmadura.com), Jumat (2/8/2019).
Meski demikian, dalam surat tersebut hanya menyebutkan seksi I-III.
Sementara untuk untuk seksi IV-V belum diumumkan dikarenakan masih dalam proses pembangunan.
"Seksi IV-V belum, tarifnya akan sama, yakni Rp 898 per Kilometer," jelas Siswantono.
• Demi Menagih Janji Presiden Jokowi, Ratusan Warga Lamongan Jawa Timur Serbu Ibukota Jakarta
• Truk Muat Jeruk Hantam Dump Truk di Tol Gempol-Pasuruan, 2 Orang Tewas Masuk Selokan Galian Pipa Gas
• Sediakan Terapis Belia untuk Layanan Seks Ramai-ramai, Spa dan Massage D Glamour Digerebek Polisi
• Gara-gara Order Fiktif Online saat Warung Tutup, Pemilik Bebek Cipuk di Kota Malang Rugi Rp 40 Juta
Berikut daftar lengkap tarif Tol Pandaan Malang yang telah dirilis oleh Kementrian PUPR:
Pandaan - Purwodadi Gol I Rp 14.000.
Pandaan - Lawang Gol I Rp 21.000.
Pandaan - Singosari Gol I Rp 27.500.
Purwodadi - Pandaan Gol I Rp 14.000.
Purwodadi - Lawang Gol I Rp 7.000
Purwodadi - Singosari Gol I Rp 13.500