Air matanya berurai membasahi pipi.
Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.
Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan permohonan Jamiliah kepada majelis hakim.
Jamiliah saat itu ingin "pikir-pikir dulu".
Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.
Suaminya diketahui berprofesi sebagai pedagang es campur.
Setelah melalui serangkaian sidang pada Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.
Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.
"Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis," ujar Taufik.
• Rumah Pribadinya di Nginden Intan Surabaya Digeledah KPK, Kadishub Jatim Fattah Jasin Pilih Bungkam
• Puan Maharani Ungkap PDIP Sudah Siapkan Nama-Nama yang Diusulkan Jadi Calon Menteri Jokowi-Maruf
• Berangsur Membaik, 4 Pemain Arema FC yang Sempat Cedera Siap Diturunkan Lawan Persebaya Surabaya
Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.
Musliadi dihukum penjara seumur hidup.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.
Motif Jamaliah
Sangat mengejutkan ketika berita seorang istri tega membunuh suaminya mencuat ke publik.