Berita Surabaya

Polda 10jam Periksa Korlap Ormas Terlibat Bentrok di Asmara Mahasiswa Papua: Susi Andalkan Kata Lupa

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Susanti alias Susi, Korlap Ormas yang terlibat bentrok di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya didampingi Sahid kuasa hukumnya, saat berada di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan dari Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (26/8/2019).

Polda Jatim lebih 10 jam memeriksa Tri Susanti Korlap Ormas yang terlibat bentrok di Asmara Mahasiswa Papua di Surabaya

Saat diperiksa Polda Jatim, Susi didampingi oleh Sahid, mantan kuasa hukum Ahmad Dhani

Sebelum diperiksa selama hingga dini hari, Tri Susanti alias Susi banyak mengandalkan kata Lupa ketika ditanya media

----------

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Tri Susanti alias Susi, Korlap Ormas yang terlibat bentrok di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Senin (26/8/2019) malam.

Susi alias Tri Susanti diperiksa oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim selama 10 jam lamanya. Hingga tengah malam, pemeriksaan belum juga selesai.

Kuasa hukumnya Sahid mengatakan, tak lama lagi kliennya akan keluar memungkasi sesi pemeriksaan.

"Bentar lagi keluar kok, tadi udah kayaknya," katanya pada awakmedia, Senin (26/8/2019) malam.

Seingat Sahid yang juga mantan kuasa hukum Ahmad Dhani ini, kliennya dicecar sedikitnya 20 pertanyaan.

"Ya sekitar 20 pertanyaanlah, sekitar segitu gak sampai 50 kok," tutur pria yang mengenakan kemeja putih yang lengannya dilipat sesiku itu.

Menurut Sahid, rentetan pertanyaan yang dilontarkan penyidik, cenderung menggali pada aspek waktu dan kronologi sebelum munculnya ormas hingga pecahnya bentrok di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

"Ya ditanya soal sejak hari kamis ada apa aja, lalu jumat apa aja, cuma itu aja. Kayaknya sebentar lagi selesai," tegasnya.

Sekitar pukul 23.09 WIB Susi tampak keluar dari lorong ruangan penyidik.

Awakmedia semula mengira pemeriksaan terhadapnya telah selesai, namun ternyata sebaliknya.

Ia keluar dari lorong ruangan tersebut, untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, yang tengah duduk menunggu di kursi depan.

Halaman
1234

Berita Terkini