Hakim Tipikor Perintahkan Jemput Paksa Dirut dan Dirkeu PT PT Dok dan Perkapalan Surabaya Terkait Korupsi Rp 63 Miliar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memerintahkan Jaksa untuk memanggil paksa dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS).
Kedua pejabat PT DPS tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) Bambang dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Faisal.
Pemanggilan paksa ini lantaran dua pejabat itu mangkir sebagai saksi beberapa kali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane senilai Rp 63 miliar itu.
Peranan kedua pejabat PT DPS ini dianggap penting, setelah terpidana Direktur Utama A&C Trading Network Antonius Aris Saputra, memberikan kesaksian di persidangan terdakwa Riry Syeried Jetta, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS pada Kamis (29/8/2019) kemarin.
Sehingga pada saat rencana agenda saksi meringankan, Samuel Benyamin Kuasa Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar tetap kembali memanggil mereka dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
"Kita mohon pada hakim agar jaksa tetap memanggil kedua saksi tersebut, karena keterangan mereka kami anggap cukup penting," ujar Samuel, Sabtu, (31/8/2019).
Untuk itu, maka majelis hakim akhirnya memenuhi permintaan pengacara terdakwa, dan menyatakan menghadirkan saksi Dirut PT DPS Bambang dan Dirkeu, Faisal, itu dengan cara jemput paksa, lantaran keterangan mereka dapat menentukan kerugian negara yang sebenarnya.
Sementara itu dalam keterangannya sebagai saksi mahkota, Direktur Utama A&C Trading Network Antonius Aris Saputra mengatakan, dengan tidak dilakukan perpanjangan jaminan uang muka, telah mengakibatkan hangusnya jaminan tersebut.
"Padahal, harusnya itu tidak terjadi apabila manajemen PT DPS melakukan perpanjangan jaminan tersebut," terang Aris.
Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman pun sempat mengakui jika hal itu adalah kerugian negara seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen PT DPS yang tidak melakukan perpanjangan jaminan tersebut.
Terpisah, Siswo Sujanto, Ahli Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha Makassar yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum justru membenarkan upaya tindakan yang dilakukan terdakwa.
Sebab, dalam keadaan PT DPS yang sudah kritis, demi menyelamatkan perusahaan dengan cara korporasi bisa ada diskresi.
Lain halnya dengan kesaksian mantan Dirut PT DPS, Imam.
Ia menyatakan, bahwa saat dia mulai menjabat Dirut, Tim menunjukan semua dokumen pengadaan FD dan juga Tim memberitahu soal SK pengadaan yang ternyata bukan tandatangan terdakwa Riry.