Berita Malang

Kisah Siswa SMA Pemberani yang Tewaskan Begal Motor di Malang, Polisi Tak Menahan Cuma Minta Hal ini

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kisah Siswa SMA Pemberani yang Tewaskan Begal Motor di Malang, Polisi Tak Menahan Cuma Minta Hal ini.

Kisah Siswa SMA Pemberani yang Tewaskan Begal Motor di Malang, T

Takut Menghadapi 4 Begal Motor Sehingga Polisi Tak Menahannya dan Cuma Minta Hal Satu ini

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polres Malang, Rabu (11/9/2019) memastikan tidak menahan ZA, Siswa SMA di Kabupaten Malang yang menjadi menikam seorang begal motor hingga tewas.

Sebelumnya, pada Selasa (10/9/2019), remaja berusia 17 tahun warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang itu sempat ditangkap Polres Malang.

Diduga ZA, si siswa SMA ini merupakan dalang dibalik tewasnya seorang pria yang diduga begal motor di sebuah ladang tebu.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.

“Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan  Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.

"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.

Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam. Motifnya adalah pembelaan diri.

Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.

“Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak.Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan,” urainya," jelas Ujung.

Berdasarkan cerita kronologis tersangka ZA, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan.

Apalagi, ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.

Halaman
123

Berita Terkini