Berita Malang

Kejari Kota Malang Dipenuhi Ribuan Warga yang Ambil Barang Tilang Hasil Operasi Patuh Semeru 2019

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang terbukti melanggar dalam Operasi Patuh Semeru 2019 Polres Malang Kota mengantre membayar denda bukti pelanggaran (Tilang) di Kejaksaan Tinggi Negeri, Kota Malang, Kamis (12/9/2019).

Ribuan orang mengantre di Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk mengambil barang bukti hasil Operasi Patuh Semeru 2019

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Ribuan orang mengantre di Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk mengambil barang bukti hasil Operasi Patuh Semeru 2019, Kamis (12/9/2019).

Dari pantauan TribunJatim.com (Grup TribunMadura.com), orang-orang berjubel di depan pengambilan barang bukti tilang Kejaksaan Negeri Kota Malang dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Seorang pengantre, Ratna Dewi mengaku, dirinya terjaring razia Operasi Patuh Semeru 2019 saat melintas di Jalan Soekarno Hatta.

4 Ribu Kendaraan di Kota Malang Terjaring Razia Operasi Patuh Semeru, Pelanggaran SIM Mendominasi

Hari Terakhir Operasi Patuh Semeru 2019, Satlantas Polres Sampang Gelar Razia hingga Tengah Malam

"STNK kena sita. Pulang kuliah waktu itu terus ada operasi," kata mahasiswa asal Blitar ini.

Ratna mengatakan, datang ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pukul 09.00 WIB.

Saat itu kata dia, antrean loket sudah penuh.

"Nggak tau ini kapan dipanggil," katanya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengakui, terjadi lonjakan antrean pengambilan barang bukti tilang.

Kenali Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Slip Merah saat Terjaring Razia Operasi Patuh 2019

BJ Habibie Wafat, Bendera Merah Putih Setengah Tiang Dikibarkan di Gedung DPRD Sumenep Selama 3 Hari

Dari catatan petugas, 1.500 barang bukti telah diserahkan kepada pemilik.

"Sekitar 1.500 barang bukti tadi yang sudah diambil," ucap Wahyu Hidayatullah.

Menurut Wahyu Hidayatullah, barang bukti yang paling banyak disita adalah STNK dan SIM.

Untuk besaran dendanya bervariasi, dari Rp 75 ribu hingga Rp 120 ribu (kendaraan roda dua).

"Tergantung melanggar apa saja. Biasanya ya pelanggaran hanya satu, nggak punya SIM," kata Wahyu.

Puluhan Mahasiswa Tegaskan Tolak Revisi Undang-Undang KPK, Gelar Demo di Depan Balai Kota Malang

Anggota Satlantas Polres Malang Kota melakukan razia Operasi Patuh Semeru 2019, Rabu (11/9/2019). (TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA)

Bagi pemilik barang bukti yang melewatkan pengambilan hari ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang masih memberikan waktu hingga dua tahun ke depan.

Halaman
12

Berita Terkini