Dirinya adalah residivis pelaku pencurian hewan dan pernah dihukum di Lapas Lumajang pada tahun 2010 selama 1,5 tahun.
Ia juga merupakan DPO pencurian kendaraan roda empat jenis Toyota Yaris di Kabupaten Malang dan perampokan di wilayah hukum Polres Jember (dipenjara di Lapas Jember selama 1 tahun).
• Rumah Orangtua Aktivis HAM Munir Dibobol Maling, Barang Antik Dicuri dan Dijual ke Seorang Penadah