Perempuan yang menggugurkan kandungan atau aborsi berpotensi dihukum penjara lebih lama dibanding Koruptor
TRIBUNMADURA.COM - Perempuan yang menggugurkan kandungan atau aborsi berpotensi dihukum penjara.
Bahkan, perempuan yang melakukan aborsi dapat dihukum penjara lebih lama dari narapidana kasus korupsi.
Hal itu diatur dalam Rancangan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
• BREAKING NEWS: Penemuan Mayat Wanita dan Bayi di Lahan Kosong Sidoarjo, Keluarkan Bau Busuk
RKUHP itu telah disepakati Komisi III DPR dan pemerintah melalui Rapat Kerja pembahasan tingkat I, Rabu (18/9/2019).
Penelusuran Kompas.com (Grup TribunMadura.com) terhadap draf RKUHP, pempidanaan itu termuat dalam pasal 470 ayat (1).
Bunyinya, "Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".
Menariknya, ancaman hukuman bagi pelaku aborsi tersebut rupanya melebihi ancaman hukuman pelaku tindak pidana korupsi.
• Gubernur Khofifah Akui Menjalin Koordinasi dengan Ganjar Pranowo Soal Dampak Kenaikan Cukai Rokok
Pasal 604 draf RKUHP tentang tindak pidana korupsi tertulis bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup,"
"Atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI".
Peneliti Institute for Criminal and Justice System (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan, meski ancaman hukuman yang diberikan hakim maksimal, ketentuan itu juga memuat ancaman hukuman minimal, yakni dua tahun.
Artinya, tetap ada potensi perempuan yang melakukan aborsi dipenjara lebih lama dari koruptor.
• Lelang Kendaraan Dinas Bekas Pemkab Sampang Laris Manis, Kendaraan Roda Tiga Paling Diminati
"Bisa jadi koruptor juga dapat pidana lebih tinggi. Tapi itu tergantung proses," ujar Erasmus melalui pesan singkat, Jumat (20/9/2019).
"Potensi itu (perempuan yang melakukan aborsi dipenjara lebih lama dari koruptor) tetap ada," sambung dia.
Ia pun mendorong pengesahan RKUHP yang direncanakan dilakukan Selasa (24/9/2019) mendatang itu ditunda dan dibahas lebih lanjut bersama-sama elemen masyarakat sipil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pelaku Aborsi Berpotensi Dipenjara Lebih Lama Dibanding Koruptor
• Milomir Seslija Beber Alasan Arema FC Berangkat ke Lamongan H-1 Pertandingan Kontra Persela Lamongan