Instalasi Pamsimas butuh pemompaan air dari sumber ke tandon.
Air di tandon kemudian dialirkan ke rumah-rumah warga. Menurut Puguh, sekitar 400 warga memanfaatkan saluran air tersebut.
Kepala Polsek Suruh AKP Wardjito mengatakan, informasi penutupan instalasi Pamsimas merupakan kesalahpahaman.
Polisi, kata dia, tidak ada rencana untuk menutup instalasi tersebut.
Pada hari itu, polisi memang mengundang bendaraha KP SPAM untuk dimintai keterangan untuk dugaan penyelewengan dana pengelolaan instalasi tersebut.
Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Pamsimas
Polsek Suruh tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana pengelolaan instalasi Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.
Kapolsek Suruh AKP Wardjito mengatakan, pihaknya mengundang bendaraha Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KP SPAM) yang mengelola instalasi Pamsimas di desa itu untuk dimintai keterangan, Senin (23/9/2019).
“Apa yang telah dilakukan? Karena itu dilakukan di kawasan hutan, apakah ada izinnya?
Penggunaan listriknya apakah sudah mengajukan ke PLN, dan lain sebagainya,” kata Kapolsek, saat ditanya materi yang akan ditanyakan kepada bendahara tersebut.
Temuan polisi sementara, lanjut dia, ada penyelewengan dana dari hasil iuran warga dalam pengelolaan insatalasi itu.
Indikasinya, nilai riil yang dikeluarkan untuk operasional dan nilai yang tertera pada pembukuan tidak sama.
“Ada selisih,” sambung Wardjito, tanpa menyebutkan nominal selisih yang dimaksud.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait dugaan tersebut.
Rencananya, dugaan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Trenggalek.
Sekadar untuk diketahui, program Pamsimas di Desa Gamping berlangsung pada 2017.
Instalasi tersebut baru bisa digunakan untuk mengairi rumah-rumah warga mulai pertengahan 2018.
Warga sepakat untuk membayar iuran berdasarkan debit air yang dipakai.
Dana yang dikumpul digunakan untuk biaya operasional, mulai dari perawatan, pembayaran listrik untuk pompa, dan sejenisnya.