Istri SA Tersangka Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Ajukan Praperadilan: Suami Saya Bela Merah Putih
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Nur Azizahtus Shoifah, Istri SA tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan UU ITE kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia menuntut keadilan terhadap suaminya yang didakwa dengan pasal berlapis.
Nur Azizahtus Shoifah pun menyatakan, bahwa saat kejadian suaminya sedang bertugas.
"Jadi saya ajukan praperadilan, apakah benar bukti yang ditujukan polisi itu bisa menjerat suami saya," terangnya, Selasa, (1/10/2019).
Nur Azizahtus Shoifah menambahkan, bahwa suaminya ini membela bendera merah putih.
Bahkan pria yang bertugas sebagai deteksi dini di Kecamatan Tambaksari itu memasang bendera dua kali.
Sementara itu, kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo Akbar mengaku poin dari gugatan ini adalah menguji pasal yang disangkakan.
"Saya rasa ini momentum yang tepat untuk bersama membuktikan bahwa indonesia sebagai negara hukum penganut trias politika.
Akan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum atau tidak.
Akankah hukum itu akan dijadikan tempat tertinggi diatas kepentingan lainnya manakala berkaitan dengan perkara hukum," jelasnya.
Sidang Perdana Digelar
Sidang perdana gugatan praperadilan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan UU ITE atas kerusuhan Asrama Papua Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemohon dalam hal ini adalah tersangka SA diwakili oleh kuasa hukumnya Hishom Prasetyo Akbar dan Tisat.
Sedangkan selaku termohon yaitu dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.