Satreskoba Polres Madiun Kota menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Satreskoba Polres Madiun Kota pada bulan September 2019 berhasil menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Empat tersangka ditangkap Satreskoba Polres Madiun Kota di empat lokasi dan kasus yang berbeda.
Satu di antara empat pelaku yang ditangkap adalah seorang wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl rokok.
• Curi Sejumlah Kosmetik Berbagai Merek, Dua Wanita di Surabaya Dituntut Penjara 1 Tahun 3 Bulan
• Halili Yasin dan Fathor Rohman Terpilih Jadi Ketua DPRD Pamekasan, Periode Jabatan akan Dibagi Dua
"Yang pertama, pada Rabu 4 September kemarin," Kasatreskoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra, Selasa (1/10/2019) siang
"Kami mengamankan perempuan berusia 23 tahun berinisial IDR di sebuah rumah kos di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun," sambung dia.
AKP Eko Sugeng Rendra mengatakan, perempuan berambut panjang itu baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu saat ditangkap.
Saat diperiksa, itu mengaku sudah mengonsumsi sabu sekitar dua hingga tiga bulan.
"Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang berada di kos, baru saja mengonsumsi sabu sendirian," kata AKP Eko Sugeng Rendra.
• Siap-Siap! Musim Hujan di Kota Malang Diprediksi Terjadi Pada Pekan Pertama November Mendatang
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat butir narkoba jenis ekstasi berwarna hijau dengan logo spongebob.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang baru saja digunakan untuk mengonsumsi sabu dan plastik klip bekas kemasan sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Sementara itu, selain IDR, polisi juga menangkap tiga tersangka lain berinisial RF (22), ASK (34), dan HP (43) tahun.
• Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Pamekasan Ingatkan Soal Karakter dan Jati Diri Bangsa Indonesia
Ketiga pelaku ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dari keempat tersangka yang kami amankan pada bulan September," ucap AKP Eko Sugeng Rendra.
"Tiga orang diduga penguna dan satu orang tersangka berinisial ASK pengedar atau perantara pengedar," tambah dia.
AKP Eko Sugeng Rendra menambahkan, selama Januari hingga September, unit Satreskoba Polres Madiun Kota telah melakukan 29 pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari kasus itu, polisi menangkap tersangka dengan jumlah 36 orang dan barang bukti 80 gram sabu dan 65 butir ekstasi atau ineks. (rbp)
• Polisi Mojokerto Gerebek Istri di Rumah Kontrakan saat Berdua dengan Pria Lain, Diduga Berselingkuh