Satpol PP Surabaya Akan Segel Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad Setelah Tamu Check Out
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tindakan tegas ditunjukkan Pemkot Surabaya menyikapi keberadaan Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad Surabaya, Kamis (3/10/2019).
Ini setelah puluhan petugas gabungan, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya didampingi Satpol PP Surabaya dan polisi mendatangi Hotel Ibis Budget, yang berada di Jalan HR Muhammad Surabaya tersebut.
Petugas gabungan tersebut terlebih dahulu mengecek keberadaan instalasi limbah di Hotel Ibis Budget.
Kamis siang, puluhan anggota Satpol PP didukung polisi dan TNI tampak begerak menuju lobi Hotel Ibis Budget.
Terlihat, petugas didampingi manajemen Hotel Ibis Budget, yang notabene hotel berbintang dua ini untuk berdiskusi, lalu mengecek instalasi limbah yang dimiliki hotel tersebut.
Perwakilan petugas dan DLH masuk Hotel Ibis Budget.
Hotel dengan kapasitas 148 kamar ini sepanjang siang ini ramai, karena didatangi petugas.
Para tamu hotel menduga ada tamu pemerintah.
Namun hingga siang hari, proses penyegelan Hotel di Jl HR Muhammad itu tidak segera dilakukan.
• Mobil Saling Serobot di Exit Tol Waru, Spion Hancur & Bogem Pria Jakarta Hajar Muka Wanita Surabaya
• Pendaftaran CPNS 2019 akan Segera Dibuka, ada Perubahan, ini Jadwal dan Jumlah Formasi yang Tersedia
• Pembunuh Mayat Bersujud di Jombang Ditangkap Polisi, Kasus Bermula dari Cinta Segitiga
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menuturkan, bahwa pihaknya perlu menciptakan suasana kondusif.
"Kami sepakat menyegel Hotel Ibis Budget ini setelah tamu check out. Begitu tidak ada lagi tamu, kami akan lakukan segel hotel," kata Irvan Widyanto.
Hal itu dilakukan, karena sejak beroperasi 2016 lalu, Hotel Ibis Budget memang belum dilengkapi instalasi limbah sekaligus tempat penampungan limbah B3.
Hingga batas akhir deadline pada 24 September 2019, hotel ini masih memproses pengurusan dokumen pengolahan limbah tersebut.
Tim gabungan dari DLH didukung Satpol PP dan TNI serta Polisi pun mendatangi hotel berbintang itu.
Karena hingga melebihi batas akhir belum juga menuntaskan perizinan instalasi limbah hotel.
"Tahun lalu sudah kami dorong untuk melengkapi," tegas Harijadi, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Surabaya yang sejak pagi di lokasi hotel.
• TERUNGKAP Alasan Sebenarnya 10 Komplotan Geng Kampung Jawara Sekap dan Aniaya Anggota Geng All Star
• Inilah TAMPANG 2 COPET yang Biasa Beroperasi di Angkutan Umum dan Bus Ekonomi di Surabaya & Jatim
• Jelang Pilkada, Wali Kota Risma Beber Kunci Utama yang Membuatnya Sukses 2 Periode Memimpin Surabaya
Akan ada masalah serius menyangkut pengolahan limbah hotel jika tidak memenuhi baku mutu.
Selain mencemari lingkungan kota juga bisa berdampak warga sekitar.
Berkali-kali tim LH mendorong percepatan pemenuhan instalasi limbah.
Hingga pada 30 Agustus 2019 Satpol PP mendapat surat perintah penyegelan.
Lembaga ini diminta bantuan Penertiban terkait Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT Newland Indoraya dalam hal Hotel Ibis Budget HR Muhammad Surabaya ini.
Yakni sanksi Paksaan Pemerintah berupa Penghentian kegiatan usaha Hotel Ibis Budget di Jl HR Muhammad 24 Surabaya.
Disampaikan bahwa sanksi tersebut diberikan karena kegiatan usaha tersebut tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah, sesuai Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian Air Limbah.
Kemudian tidak memiliki Izin Penyimpanan sementara limbah B3, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3).
Awalnya, pada 17 September 2019, satpol PP mengadakan rapat koordinasi dengan OPD terkait, dalam rapat tersebut diperoleh informasi Hotel Ibis masih belum memiliki izin tersebut diatas.
Hingga Satpol PP berkirim surat ke pihak hotel pada 24 September bahwa akan ada penyegelan hotel.
Pada 1 Oktober Satpol PP bersama DLH melaksanakan sosialisasi terkahir kepada pelaku usaha terkait pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah penyegelan yang akan dilaksanakan pada, Kamis, 3 Oktober 2019 hari ini.