Sementara itu, DPRD Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (3/10/2019).
DPRD Surabaya berkonsultasi terkait penganggaran untuk pemilihan Walikota Surabaya (Pilwali) Surabaya 2020 mendatang.
Yang mana, hingga batas waktu yang ditentukan (1/10/2019), Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada Surabaya belum juga diselesaikan.
"Berdasarkan hasil hearing (dengar pendapat) dengan Pemkot Surabaya, kami diharuskan untuk berkonsultasi kepada si pembuat regulasi, dalam hal ini Kemendagri," kata Arif Fathoni, Anggota Komisi A DPRD Surabaya
"Kami konsultasikan tahapan pilkada secara umum. Bagaimana pertanggungjawaban anggaran, perencanaan anggaran, dan sebagainya," lanjut Arif.
Dari hasil konsultasi tersebut, pihaknya memperoleh beberapa penjelasan.
Di antaranya, rencana penganggaran yang juga akan digunakan untuk pemungutan suara ulang.
"Anggaran yang diusulkan kan cuma untuk satu kali putaran.
Sementara, tidak menutup kemungkinan pemilu akan menghasilkan sengketa hasil pemilu sehingga Mahkamah Konstitusi merekomendasikan pemungutan ulang. Ini yang juga kami tanyakan," katanya.
Hasilnya, Peraturan Kemendagri juga telah menginstruksikan adanya adendum (tambahan klausul) perjanjian NPHD.
Yang mana, anggaran bisa bisa diambil dari dana tak terduga, optimalisasi anggaran, atau dana cadangan pemerintah kabupaten/kota.
"Semua itu sudah diatur Kemendagri," kata politisi Golkar ini.
Selain itu, juga terkait mekanisme pencairan anggaran.
Untuk diketahui, KPU Surabaya mengusulkan anggaran sekitar Rp 124 miliar yang mana satu miliar rupiah di antaranya dicairkan di 2019.
Sisanya, dianggarkan untuk APBD Surabaya tahun 2020.