Diculik dari Rumah Nenek, Gadis 17 Tahun Disekap dan Diperkosa 3 Pria, Sempat Dipekerjakan Jadi ART

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Diculik dari Rumah Nenek, Gadis 17 Tahun Disekap dan Diperkosa 3 Pria, Sempat Dipekerjakan Jadi ART

Seorang gadis berusia 17 tahun diculik dari rumah neneknya dan diperkosa tiga pria

TRIBUNMADURA.COM - Seorang gadis bernama Al (17), asal Kabupaten Cianjur menjadi korban penculikan.

Bukan hanya diculik, korban juga diperkosa tiga pria.

Awalnya, Al diculik dari rumah neneknya di daerah Kecamatan Cibinong oleh pelaku berinisial JR (54), Kamis (3/10/2019) dini hari.

PT KAI Bangun 12 Stasiun di Wilayah PT Daop 7 Madiun, Jalur Ganda dan Stasiun Tengah Digarap

Ketua Panti Asuhan di Bali Tega Cabuli 3 Anak Asuhnya, Beraksi di Tempat Berbeda Sejak 8 Tahun Silam

AI kemudian disekap di rumah JR di Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur.

Korban dibawa dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dibekap pelaku hingga pingsan saat tengah tertidur lelap di kamar.

Selama empat hari disekap, korban mengalami kekerasan seksual.

Tak hanya oleh JR, korban juga diperkosa secara bergiliran oleh teman pelaku, AH (44) dan Ed.

Diketahui, ternyata salah satu pelaku, yakni AH merupakan paman korban.

Jatim Fair 2019 Resmi Dibuka di Grand City, Gubernur Khofifah Patok Transaksi hingga Rp 100 Miliar

JR dan AH telah ditangkap polisi, sedangkan pelaku Ed masih buron.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana mengatakan, setiap melakukan perbuatannya, pelaku JR mengancam korban dengan pisau.

"Korban tidak berdaya karena di bawah ancaman," kata Kompol Jaka Mulyana, Senin (7/10/2019).

"Diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menolak," sambung dia.

Selama dalam penyekapan, korban sempat dibawa JR ke Jakarta.

TKI Ilegal Tewas Diterkam Buaya, Jenazahnya Pulang ke Kampung Halaman dan Badannya Tak Utuh

Polisi menggelandang dua pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis ke sel tahanan Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Senin (7/10/2019) (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Di sana, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Hal itu dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak perbuatan bejatnya itu.

"Namun, dikembalikan oleh calon majikannya di Jakarta karena korban seperti orang tidak waras, linglung," ucap dia.

Oleh JR, korban lantas dibawa kembali ke Cianjur.

Sesampainya di rumah pelaku, korban diminta kembali melayani nafsu bejatnya, Minggu (6/10/2019) dini hari.

Dua Residivis Maling Motor di Kota Malang Ditembak Mati, Berusaha Melawan Polisi saat Ditangkap

Namun, AI menolak dan saat ada kesempatan, korban melarikan diri.

"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku," jelas dia.

"Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap," ujar Jaka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana.

Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Diculik dari Rumah Nenek, Seorang Gadis Disekap dan Diperkosa 3 Pria Berkali-kali

70 Persen Tempat Kos di Kota Blitar Belum Kantongi Izin Usaha, Satpol PP Siap Tertibkan Izin Usaha

Berita Terkini