Ketua Panti Asuhan di Bali Tega Cabuli 3 Anak Asuhnya, Beraksi di Tempat Berbeda Sejak 8 Tahun Silam
Seorang ketua yayasan sebuah panti asuhan diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak asuhannya.
Seorang ketua yayasan sebuah panti asuhan diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak asuhannya
TRIBUNMADURA.COM - Seorang ketua yayasan sebuah panti asuhan di Bali berisial KP (44) ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Buleleng.
KP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak di panti asuhan itu.
Bukan hanya ketua yayasan, KP juga dikenal sebagai pemuka agama di panti asuhannya itu.
• PT KAI Bangun 12 Stasiun di Wilayah PT Daop 7 Madiun, Jalur Ganda dan Stasiun Tengah Digarap
• Fasilitas Taman Kota Sampang akan Ditambah, Ada Air Mancur seperti di Depan Balai Kota Surabaya
Ia diduga telah mencabuli tiga anak asuhnya.
Korban masing-masing berinisial N yang saat itu masih berusia 16 tahun, R (14), dan S (12).
Kabarnya, kasus itu telah berlangsung sejak tahun 2011 lalu.
Para korban dari keluarga tak mampu ini bahkan dicabuli sebanyak kurang lebih 10 kali.
Aksi bejat ini terbongkar setelah seorang korban mengaku telah dicabuli oleh kepada pegawai di panti asuhan tersebut, bernama SH.
• DPRD Kabupaten Pasuruan Siap Tindak Tegas Pabrik Jika Terbukti Buang Limbah Cair ke Sungai Baujeng
• 70 Persen Tempat Kos di Kota Blitar Belum Kantongi Izin Usaha, Satpol PP Siap Tertibkan Izin Usaha
Kasus ini pun dilaporkan oleh SH ke Polres Buleleng pada Desember 2018.
Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup lama, polisi akhirnya menetapkan KP sebagai tersangka pada Jumat (4/10/2019) lalu.
KP mengaku telah mencabuli ketiga korban saat malam hari.
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan agar tidak diketahui istrinya.
Kata dia, tempat aksi pencabulan itu dilakukan berbeda-beda.

Tersangka melancarkan aksinya di kamar mandi, kamar, dan kadang pula di studio musik yang ada di panti asuhan tersebut.