Sang motivator AP bakal dikenai sanksi pidana atas kekerasan terhadap anak setelah menampar sejumlah siswa SMK 2 Muhammadiyah Malang
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Motivator bisnis di Kota Malang, AP, bakal dikenai sanksi pidana atas kekerasan terhadap anak.
Sanksi itu diberikan kepada AP setelah terekam menampar sejumlah siswa SMK 2 Muhammadiyah Malang dan menjadi viral di media sosial Facebook.
"Itu berat lho kekerasannya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (18/10/2019).
• Viral di Facebook, Siswa SMK 2 Muhammadiyah Malang Ditampar Pria Diduga Motivator Secara Bergiliran
• Orangtua Mengaku Tak Tahu Ada Kasus Motivator Tampar Siswa, Ungkap Anaknya Mimisan setelah Kejadian
"UU perlindungan khusus atau UU perlindungan anak No 23/2002," sambung dia.
Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, tindakan pemukulan AP kepada sejumlah siswa dilakukan secara frontal.
"Nanti kalau didatangkan ahli, kita semua akan lihat apakah pemukulan itu apakah untuk mendidik atau memang mau melukai," ujarnya.
Sebelumnya, AP tampak mengungkapkan kata kasar kepada sejumlah siswa di SMK 2 Muhammadiyah Malang itu.
Kabarnya, kejadian kekerasan motivator tampar siswa di Kota Malang itu terjadi pada Kamis (17/10/2019).
• Tampar Siswa SMK Kota Malang, Motivator Agus Ditangkap Jadi Tersangka, VIDEO VIRAL di Facebook (FB)
• TPA Supit Urang Kota Malang Terbakar, Asap Pekat Membumbung Tinggi hingga ke Pemukiman Warga
Kejadian itu kemudian direkam dalam sebuah video pendek dan tersebar di media sosial Facebook.
Lebih lanjut, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, kasus kekerasan yang menjerat motivator itu bukan semata-mata karena video rekaman kekerasan tersebut telanjur viral.
Hal itu, kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, juga diperkuat dengan bukti laporan dari pihak orangtua siswa yang menjadi korban.
"Orangtua melapor tadi pagi jam 09.00, itu yang kami perlukan," katanya.
"Kami semalam sudah membuat laporan model A, berdasarkan berita viral tersebut," lanjutnya.
• Luas Lahan TPA Supit Urang Terbakar Capai 10 Hektar, PMK Kota Malang Terjunkan 6 Unit Mobil Pemadam