Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka ini kata Widiarti Sutiningtyas, diantaranya 1 ekor ayam jantan dengan bulu warna merah hitam dengan ciri ciri bulu kepala botak dan uang tunai Rp. 100.000 milik tersangka Padli.
Sementara dari tersangka Masar, yakni 1 ekor ayam jantan dengan bulu warna merah hitam dengan ciri ciri cenger ayam tebal dan uang tunai Rp. 200.000.
"Dua tersangka dikenakan pasal 303 KUH Pidana," katanya.
• Pemilik Warung Sempat Curiga Dikira Bau Hangus Masakan, Ternyata Bangunan Samping Warung Kebakaran
• Kisah Tante Tiara, Uang Rp 31 Juta Dirampok, Peluk Perampok & Sujud ke Kapolres Minta Perampok Bebas
• Sempat Dilerai, Empat Pria ini Malah Melakukan Pengeroyokan dan Berakhir Meringkuk di Penjara