Berita Pamekasan
Sempat Dilerai, Empat Pria ini Malah Melakukan Pengeroyokan dan Berakhir Meringkuk di Penjara
Keempatnya merupakan warga Dusun Tinjang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Sempat Dilerai, Empat Pria ini Malah Melakukan Pengeroyokan dan Berakhir Meringkuk di Penjara
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura akhirnya menetapkan empat tersangka pengeroyakan yang terjadi di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019 lalu.
Ke empat tersangka itu yakni; Anang (23), Halili (28), Amir (25), dan Sulaiman Fadli (29).
Keempatnya merupakan warga Dusun Tinjang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo melalui Kassubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Dyah mengatakan, ke empatnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Kadarusman, Warga Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
"Pada tanggal 17-18 Oktober 2019 kemarin, ke empat pelaku diperiksa.
Setelah proses pemeriksaan, keempat pelaku itu memenuhi unsur sebagai tersangka," kata Iptu Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Minggu (20/10/2019).
• Kisah Tante Tiara, Uang Rp 31 Juta Dirampok, Peluk Perampok & Sujud ke Kapolres Minta Perampok Bebas
• Ayah Curiga Anaknya Gemetar Ketakutan, Ternyata ada Niat Busuk dari Kakek 60 Tahun di Lamongan
• Tak Pulang Berhari-Hari, Wanita Setengah Abad Kagetkan Warga, Keluarkan Aroma Busuk dan Menyengat
Iptu Nining Dyah juga membeberkan terkait kronologis kejadian penganiayaan tersebut, awalnya Anang (Terlapor) melakukan pemukulan kepada Subaidi yang merupakan teman Kadarusman (korban).
Kemudian korban mencoba melerainya, agar tidak melakukan pemukulan terhadap teman korban tersebut.
Namun terlapor malah memukul dan menganiaya korban secara bersama-sama dengan temannya, sampai korban mengalami luka robek pada bagian kepala depan.
Selain itu korban juga mengalami bengkak pada telinga kanan bagian belakang, bengkak pada kepala bagian atas, dan memar pada dada kanan.
"Dari kejadian penganiayaan itu korban melapor ke Polsek Tlanakan guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah kami tindak lanjuti, akhirnya kami menetapkan ke empatnya sebagai tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Nining Dyah mengutarakan, ke empat tersangka itu dikenakan Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP.