Berita Malang

12 Target Razia Polisi Selama Operasi Zebra Semeru 2019, Pengendara Jangan Sampai Kena Tilang

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Petugas kepolisian saat melakukan operasi kendaraan bermotor

Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com (Grup TribunMadura.com) dari Kompas.com:

Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Sosok Zainudin Amali, Kader Golkar yang Masuk Nama Orang-Orang Berbaju Putih sebagai Calon Menteri

Kabar Zainudin Amali Jadi Menteri setelah Datangi Istana Negara Disambut Baik DPD Golkar Pamekasan

Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Efektivitas

Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.

Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.

Halaman
1234

Berita Terkini