Jaksa Ririn Indrawati menyatakan, penjambretan itu dilakukan terdakwa berdua bersama koleganya, Samsuri yang kini masih buron.
Sekitar pukul 06.00, keduanya mencari korban.
Mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU W 3422 FN, Arianto yang menyetir dan Samsuri yang dibonceng.
Keduanya bertemu Sulasni yang saat itu berangkat kerja mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sendirian dan mencangklong tas.
Terdakwa memepetkan sepeda motor mereka pada sepeda motor korban dan Samsuri dengan kencang menarik tas coklat gelap yang dicangklong hingga korban jatuh dari sepeda motor dan tak sadarkan diri.
Keduanya langsung melarikan diri ke rumah Arianto di Jalan Tambak Asri.
Mereka membagi hasil jambret Rp 600 ribu dan satu handphone.
Selanjutnya, membuang tas berisi kartu-kartu untuk menghilangkan barang bukti.
Arianto juga mendatangi kolega lainnya, Agus Adi Putra untuk menjual sepeda motor Satria FU yang digunakannya menjambret.
Selain itu, Arianto melalui koleganya bernama Bowo yang masih buron menjual handphone hasil jambretan kepada Joko Susilo.
Joko kini menjadi terdakwa karena telah membeli barang curian.
• Minta Bibinya Buatkan Makanan Saat Pagi Hari, Pria Manado Ditemukan Tak Bernyawa di Dapur Rumahnya
• Mantap Maju Pilkada Surabaya via PDIP, Lia Istifhama Ponakan Khofifah Gagal Pakai Jalur Perseorangan
• Viral Foto Mitsubishi Pajero Terparkir di Depan Rumah, Ternyata Milik Seorang Personel Duo Semangka
Sebelumnya, Arianto juga menjambret di Jalan Kalianak Barat pada 29 Mei.
Ketika itu, dia bersama Samsuri melihat mendiang Ronaldus Ambong berboncengan dengan Birgita Nina.
Arianto memepet sepeda motor korban dan Samsuri menarik paksa tas yang dicangklong Nina.
Sepeda motor terjatuh dan Ronaldus tewas.