Berita Surabaya

Begal Sadis Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Sang Ibu Pecah, Tak Ada yang Meringankan Terdakwa

Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ariyanto saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (5/11/2019).

Arianto dan Samsuri kabur lalu membagi uang Rp 2,5 juta hasil jambretan.

Arianto mengaku tidak tahu kalau pada akhirnya korban yang dijambretnya tewas.

Sebab, usai beraksi dia langsung kabur.

Pria 22 tahun yang mengaku bekerja sebagai kernet bus ini menjambret karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya punya istri dan anak yang masih kecil," katanya. 

Dia juga mengaku sebelumnya sudah 14 kali menjambret di wilayah Kalianak dan sekitarnya.

Arianto juga residivis.

Dia sudah dua kali dipenjara.
 
 

Berita Terkini