Berita Bangkalan

Ayah dan Anak di Bangkalan Ditangkap Karena Jual Sabu, Kasusnya Sampai Buat Kapolres Menghela Napas

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bapak dan anak, MTSM (43) dan MH (22), warga Desa Lantik Barat Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Selasa (5/11/2019

MTSM (43) mengajak sang anak bernama MH (22) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - MTSM (43), warga Desa Lantik Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, hanya bisa tertunduk.

Ia terdiam ketika ditanya, kenapa melibatkan anaknya, MH (22) dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Kenapa sampai melibatkan anak?" tanya Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putera kepada MTSM dalam pers rilis, Selasa (5/11/2019).

Kamar Kos Jadi Andalan Pesta SPG Bersama Temannya, Ngaku Sudah Setahun Demi Stamina Bekerja

Begal Sadis Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Sang Ibu Pecah, Tak Ada yang Meringankan Terdakwa

Mendengar itu, MTSM yang berambut cepak itu, tampak tak kuasa menengadahkan wajah, lidahnya pun menjadi kelu.

Tak puas, AKBP Rama Samtama Putera lantas menanyakan kepada MH kenapa mau membantu sang ayah.

"Kasihan adik," jawab MH.

MH merupakan anak sulung dari tujuh bersaudara.

Pemuda pengangguran itu berperan melayani pembeli, membungkus, hingga menjadi tester sabu milik ayahnya.

Keduanya ditangkap Sateskoba Polres Bangkalan pada Rabu (30/11/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 84 gram.

Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Pencuri, Bergantian Jadi Eksekutor Pencurian Barang di Minimarket

"Saat kami bekuk, ibu, tujuh anaknya, cucu, dan menantunya ada. Ia (MH) anak pertama," jelas AKBP Rama Samtama Putera.

AKBP Rama Samtama Putera memaparkan, barang bukti sabu seberat 84 gram itu ditemukan di bagasi motor yang terparkir di atas latar rumah.

"Awalnya BB itu seberat 100 gram namun 14 gram sudah terjual," ungkap AKBP Rama Samtama Putera.

"Selain menjual, ayah-anak ini juga mengaku sama-sama pakai sabu," paparnya.

Penangkapan ayah-anak ini, lanjutnya, menindaklanjuti informasi masayarakat yang masuk beberapa waktu sebelumnya.

"Si ayah mengakunya baru dua kali kulakan," tutur AKBP Rama Samtama Putera.

KA Wijayakusuma Anjlok di Stasiun Barat, Pemberangkatan Sejumlah Kereta Api Molor dari Jadwal Awal

AKBP Rama Samtama Putera mengatakan, MTSM langsung memesan ke seorang berinisial Y melalui telpon ketika sabu miliknya telah habis.

Menurut AKBP Rama Samtama Putera, antara MTSM dan Y, tidak bertransaksi dengan cara saling bertemu.

Namun, keduanya bersepakat agar sabu diletakkan di suatu titik.

"Dibungkus plastik dan dilempar begitu saja, di semak-semak tak jauh dari rumah MTSM," terangnya.

Ia mengungkapkan, ayah mengajak anaknya menggeluti dunia kelam narkoba merupakan sebuah fenomena yang jarang ditemukan.

"Ini fenomena, testernya seorang anaknya sendiri. Karena (anak) tidak ada pekerjaan, malah dimanfaatkan untuk menjual sabu," ujarnya sambil menghela napas.

Karangan Bunga Berjejer di Depan SDN Gentong Pasuruan, Dari Nadiem Makarim hingga Gubernur Khofifah

Ia lantas mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus ke peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Karena hal itu, lanjutnya, narkoba sudah pasti menjerumuskan generasi bangsa.

"Risikonya lebih besar daripada hasil yang akan didapat. Carilah mata pencaharian yang baik untuk keluarga," pesannya sambil menapuk pundak MTSM.

Atas perbuatan itu, keduanya terancam hukuman maksimal pidana 13 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan 114 KUHP Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Surya/Ahmad Faisol)

Janda di Surabaya Ditipu Kekasihnya Agar Jual Narkoba untuk Beli Obat, Padahal Idap Penyakit Dalam

Berita Terkini