Berita Surabaya
Begal Sadis Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Sang Ibu Pecah, Tak Ada yang Meringankan Terdakwa
Setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tangis seorang wanita yang duduk di bangku pengunjung ruang sidang Garuda 2 pecah
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Begal Sadis Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Sang Ibu Pecah, Tak Ada yang Meringankan Terdakwa
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Begal sadis di Surabaya divonis 15 tahun penjara.
Setelah mendengar vonis tersebut, orang tua dari begal sadis menangis
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahkan, tak ada hal yang meringankan terdakwa saat pembacaan vonis.
Setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tangis seorang wanita yang duduk di bangku pengunjung ruang sidang Garuda 2 pecah.
Seorang ibu dari terdakwa Ariyanto terdakwa begal sadis yang menjambret hp korban Sulasni hingga tewas terjatuh ini divonis 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," terang hakim ketua Johanes Hehamony saat bacakan putusan, Selasa, (5/11/2019).
• Mau Mandikan Jenazah, Warga Kaget Lihat Hal Tak Wajar di Tubuh Mayat, Terungkap Fakta Mengejutkan
• Inilah Fakta Sebenarnya Pembunuhan Sadis Surono Warga Jember yang Jasadnya Dicor di Kuburan Musala
• Rumah Sering Dibuat Pesta Tiap Malam, Bikin Tetangga Sudah Tau Kebiasaannya, Barangnya Berserakan
Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim yakni perbuatan terdakwa menyebabkan tewasnya korban dan sangat meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengaku menerima.
"Saya menerima yang mulia," ujar terdakwa Ari.
Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP dan Ayat (3) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, korban Sulasni tewas setelah dijambret Arianto di Jalan Kalianak Depan pada 11 Juli lalu.
Sulasni tak sadarkan diri setelah terpelanting dari sepeda motor yang dikendarainya saat dibegal.