Berita Surabaya
Begal Sadis Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Sang Ibu Pecah, Tak Ada yang Meringankan Terdakwa
Setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tangis seorang wanita yang duduk di bangku pengunjung ruang sidang Garuda 2 pecah
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Syamsul Arifin dan istimewa)
Terdakwa Ariyanto saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (5/11/2019).
Arianto dan Samsuri kabur lalu membagi uang Rp 2,5 juta hasil jambretan.
Arianto mengaku tidak tahu kalau pada akhirnya korban yang dijambretnya tewas.
Sebab, usai beraksi dia langsung kabur.
Pria 22 tahun yang mengaku bekerja sebagai kernet bus ini menjambret karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya punya istri dan anak yang masih kecil," katanya.
Dia juga mengaku sebelumnya sudah 14 kali menjambret di wilayah Kalianak dan sekitarnya.
Arianto juga residivis.
Dia sudah dua kali dipenjara.