Berita Surabaya

Begal Sadis Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Sang Ibu Pecah, Tak Ada yang Meringankan Terdakwa

Setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tangis seorang wanita yang duduk di bangku pengunjung ruang sidang Garuda 2 pecah

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Syamsul Arifin dan istimewa)
Terdakwa Ariyanto saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (5/11/2019). 

Begal Sadis Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Sang Ibu Pecah, Tak Ada yang Meringankan Terdakwa

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Begal sadis di Surabaya divonis 15 tahun penjara.

Setelah mendengar vonis tersebut, orang tua dari begal sadis menangis

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahkan, tak ada hal yang meringankan terdakwa saat pembacaan vonis.

Setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tangis seorang wanita yang duduk di bangku pengunjung ruang sidang Garuda 2 pecah. 

Seorang ibu dari terdakwa Ariyanto terdakwa begal sadis yang menjambret hp korban Sulasni hingga tewas terjatuh ini divonis 15 tahun penjara. 

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," terang hakim ketua Johanes Hehamony saat bacakan putusan, Selasa, (5/11/2019). 

Mau Mandikan Jenazah, Warga Kaget Lihat Hal Tak Wajar di Tubuh Mayat, Terungkap Fakta Mengejutkan

Inilah Fakta Sebenarnya Pembunuhan Sadis Surono Warga Jember yang Jasadnya Dicor di Kuburan Musala

Rumah Sering Dibuat Pesta Tiap Malam, Bikin Tetangga Sudah Tau Kebiasaannya, Barangnya Berserakan

Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim yakni perbuatan terdakwa menyebabkan tewasnya korban dan sangat meresahkan masyarakat. 

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengaku menerima. 

"Saya menerima yang mulia," ujar terdakwa Ari. 

Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP dan Ayat (3) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, korban Sulasni tewas setelah dijambret Arianto di Jalan Kalianak Depan pada 11 Juli lalu.

Sulasni tak sadarkan diri setelah terpelanting dari sepeda motor yang dikendarainya saat dibegal. 

Jaksa Ririn Indrawati menyatakan, penjambretan itu dilakukan terdakwa berdua bersama koleganya, Samsuri yang kini masih buron. 

Sekitar pukul 06.00, keduanya mencari korban.

Mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU W 3422 FN, Arianto yang menyetir dan Samsuri yang dibonceng.

Keduanya bertemu Sulasni yang saat itu berangkat kerja mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sendirian dan mencangklong tas.

Terdakwa memepetkan sepeda motor mereka pada sepeda motor korban dan Samsuri dengan kencang menarik tas coklat gelap yang dicangklong hingga korban jatuh dari sepeda motor dan tak sadarkan diri.

Keduanya langsung melarikan diri ke rumah Arianto di Jalan Tambak Asri.

Mereka membagi hasil jambret Rp 600 ribu dan satu handphone.

Selanjutnya, membuang tas berisi kartu-kartu untuk menghilangkan barang bukti.

Arianto juga mendatangi kolega lainnya, Agus Adi Putra untuk menjual sepeda motor Satria FU yang digunakannya menjambret.

Selain itu, Arianto melalui koleganya bernama Bowo yang masih buron menjual handphone hasil jambretan kepada Joko Susilo.

Joko kini menjadi terdakwa karena telah membeli barang curian.

Minta Bibinya Buatkan Makanan Saat Pagi Hari, Pria Manado Ditemukan Tak Bernyawa di Dapur Rumahnya

Mantap Maju Pilkada Surabaya via PDIP, Lia Istifhama Ponakan Khofifah Gagal Pakai Jalur Perseorangan

Viral Foto Mitsubishi Pajero Terparkir di Depan Rumah, Ternyata Milik Seorang Personel Duo Semangka

Sebelumnya, Arianto juga menjambret di Jalan Kalianak Barat pada 29 Mei.

Ketika itu, dia bersama Samsuri melihat mendiang Ronaldus Ambong berboncengan dengan Birgita Nina.

Arianto memepet sepeda motor korban dan Samsuri menarik paksa tas yang dicangklong Nina. 

Sepeda motor terjatuh dan Ronaldus tewas.

Arianto dan Samsuri kabur lalu membagi uang Rp 2,5 juta hasil jambretan.

Arianto mengaku tidak tahu kalau pada akhirnya korban yang dijambretnya tewas.

Sebab, usai beraksi dia langsung kabur.

Pria 22 tahun yang mengaku bekerja sebagai kernet bus ini menjambret karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya punya istri dan anak yang masih kecil," katanya. 

Dia juga mengaku sebelumnya sudah 14 kali menjambret di wilayah Kalianak dan sekitarnya.

Arianto juga residivis.

Dia sudah dua kali dipenjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved