Terdakwa Yettie Arianie (39) terbujuk rayu kekasihnya sendiri untuk menjual narkoba
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Niat hati ingin sembuh, terdakwa Yettie Arianie justru nekat menjual narkoba.
Terdakwa dibujuk oleh kekasihnya sendiri bernama Nanang yang masih buron.
Janda 39 tahun didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• Main Air di DAM Bareng Teman-Temannya, Dua Bocah SD Terpeleset dan Ditemukan Tewas Tenggelam
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terungkap saat saksi penangkap Wahyu Dedy Irawan, anggota Polsek Karang Pilang bersaksi.
"Saat diperiksa bilangnya untuk beli obat. Dia punya penyakit dan butuh uang untuk beli obatnya," ujar Wahyu Dedy Irawan, Selasa (5/11/2019).
Penangkapan Yettie berawal di SPBU Jalan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Rabu (31/7/2019).
Saat itu, anggota Polsek Karangpilang di lokasi tersebut ketika terdakwa mengambil satu poket sabu seberat 39, 79 gram dengan cara ranjau dari Nanang.
Ketika terdakwa digeledah, polisi menemukan barang bukti tersebut diletakkan pada saku jaketnya.
• Stok Blangko E-KTP Kosong, Dispendukcapil Sampang Cetak Puluhan Ribu Suket Sejak Enam Bulan Lalu
Mengetahui hal tersebut, terdakwa diintrogasi polisi untuk dilakukannya pendalaman lebih lanjut.
Setelah itu, anggota Polsek Karang Pilang, Oky, melakukan pendalaman lebih lanjut ke tempat tinggal terdakwa di indekos Jalan Cipta Menanggal Dalam.
Saat di dalam indekos tersebut, polisi menggeledah seluruh isi ruangan kos tersebut.
Polisi menemukan sabu seberat 7,38 gram, 32 butir pil ekstasi warna pink, 13 butir pil ekstasi warna warna ungu, dan 2 butir pil ekstasi warna cokelat.
Lalu, satu buah kantong berisi ganja seberat 314,40 gram, satu buah dompet berisi klip plastik, satu buah timbangan elektrik, tiga buah buku tabungan, dan tiga buah kartu ATM BCA.
• Dipepet Dua Pria Tak Dikenal, Siswa SMP ini Kehilangan Sepeda Anginnya, Sempat Diajak Ikut Tawuran
Sementara itu, Kuasa Hukum Yettie, Ari Bowo membenarkan jika kliennya melakukan tindak menerima, menawarkan, dan menjual kembali barang haram tersebut untuk digunakan terdakwa berobat karena penyakit dalam yang dialami.