Tak cuma pelaku, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai yang digunakan sebagai taruhan senilai Rp 375 ribu.
AKP Syaifudin mengaku, sedang melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka lainnya, yakni B, T, dan P.
"Tiga orang kami masukkan DPO, sedang dalam pengejaran," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 303 BIS KUHP, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
• Polres Pamekasan Larang Driver Ojek Online Masuk ke Wilayah Mapolres Pasca Bom Bunuh Diri di Medan
• Pemohon Pembuatan SKCK Meningkat hingga 300 Persen Sejak CPNS, Polres Mojokerto Tambah Jam Pelayanan