Saat itu, mereka berkilah usai menjenguk teman perempuannya yang sedang kecelakaan lalu meninggal di salah satu rumah sakit Pamekasan.
"Anggota kami tadi sudah mengecek ke salah satu rumah sakit yang mereka sebut, saat kami kesana memang ada seorang perempuan yang kecelakaan atas nama MH yang kebetulan teman mereka," ungkapnya.
Selain mengecek ke rumah sakit, Yusuf mengaku juga sudah meminta keterangan kepada IC selaku orang yang menempati kamad kos tersebut.
Berdasar keterangan IC, ke enam perempuan itu menginap di kamarnya mulai pukul 01.00 WIB setelah datang dari rumah sakit usai menjenguk temannya.
“Mereka melanggar Perbup Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rumah Kos. Mereka saat menginap tanpa meminta izin kepada pemilik kos dan tanpa sepengetahuan pemilik kos," paparnya.
Lebih lanjut Yusuf mengutarakan, saat ke enam perempuan itu dibawa ke kantor Satpol PP Pamekasan, diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
• Lima Ribu Buruh Siang ini Geruduk Kantor Gubernur Khofifah, Bersamaan Pengumuman UMK 2020 di Jatim
• Harga Diri Tercabik di Fitnah Jadi Tersangka Pencabulan, Pria Dungkek Sumenep ini Lakukan Pembalasan
Setelah itu mereka dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
"mereka kami amankan karenacada di tempat kos yang bukan tempatnya. Selain itu, rumah kos tersebut kan khusus laki-laki bukan perempuan.
Apalagi mereka masuk ke sana tanpa sepengetahuan pemilik rumah kos, hal itu jelas melanggar," tandasnya.