Lelaki itu sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Polisi juga menangkap lima orang lain yang diduga terlibat dalam perampokan itu.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan jawaban dari pelaku jika uang menjadi latar belakang perampokan itu.
"Butuh duit, dan truk itu mau dijual. Karenanya, kan pasir yang diangkut oleh truk itu sempat mereka buang di tepi jalan," imbuh Hasran.
Ada delapan orang yang terlibat dalam perampokan itu.
Dua orang pelaku tewas akibat timah panas polisi.
Polisi menjerat mereka memakai Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup.
Kronologi
Perampokan truk yang dikemudian oleh M Zainudin (32) warga Dusun Purut Desa Bades Kecamatan Pasirian, Lumajang, terjadi pada Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 23.00 Wib.
Zainudin menyopiri truk bermuatan pasir itu keluar dari area tambang di Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian.
Truk itu dihentikan oleh salah seorang pelaku, Slamet Budiman (29) warga Dusun Siluman Desa Bades Kecamatan Pasirian di jalan tambang pasir Dusun Ringinputih Desa Gondoruso, Pasirian.
Zainudin berhenti saat dicegat oleh Slamet.
"Karena korban yang bernama Zainudin ini kenal dengan pelaku yang bernama Slamet itu. Mereka kenal karena sesama sopir truk pasir," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran kepada Surya, Kamis (21/11/2019).
Setelah truk berhenti, Slamet pun naik ke truk itu.
Namun Slamet memilih menggeser Zainudin dari kursi sopir.