Polisi menghadiahi tersangka peluru yang disarangkan di kaki kanan.
Menurut AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, penembakan dilakukan karena tersangka berusaha melawan.
"Tersangka sudah melakukan lima kali kejahatan yang sama. Empat kasus sebelumnya dilakukan di Tulungagung," tutur dia.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain, parang tanpa gagang, masker, ponsel, dan motor.
Tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) UU RI No.12/Drt/1951 Jo pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman 10 sampai 20 tahun penjara," ujarnya. (aflahulabidin)
• Banyak Tambak Udang di Sumenep Madura yang Belum Kantongi Izin, Hanya 6 yang Dinyatakan Legal
• Selebaran Isi Hujatan kepada Bupati Ahmad Dawami Hebohkan Warga Madiun, Tersebar di Sejumlah Titik