Sebelumnya, Penyanyi dangdut Nella Kharisma melaporkan sebuah akun media sosial Facebook ke Direskrimsus Polda Jatim.
Diwakili sang pengacara, Nella Kharisma melaporkan pemilik akun media sosial Facebook Suprianto ke polisi.
Ander Sumiwi Budi Prihatin mengatakan, pihaknya melaporkan Suprianto terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Akun Suprianto diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan mentrasmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.
• Respon Mengejutkan Gubernur Khofifah saat Kepala Dishub Jatim Mengaku Maju pada Pilkada Sumenep 2020
• FAKTA LENGKAP Siswa SMA Bunuh Janda Muda, Berencana Ketemuan dan Hubungan Badan di Semak-Semak
"Laporan kami diterima AKP Kurniawati Dewi Lestari, Kanit II Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim, Rabu (27/11/2019) sore," jelas Ander Sumiwi kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Kamis (28/11/2019).
Dijelaskan Ander Sumiwi, laporannya berdasarkan unggahan status di media sosial Facebook seseorang dengan akun Suprianto yang membuat foto kolase pengadu, Bupati Kediri dan mantan Bupati Kediri.
Pada unggahan itu disertai tulisan yang menjelaskan pengadu yang seorang penyanyi dangdut telah berselingkuh dengan Ir Sutrisno, suami Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno.
Sutrisno merupakan Bupati Kediri dua periode.
"Unggahan tersebut diketahui pengadu pada 5 November 2019," jelas Ander Sumiwi.
• Dicabuli Kerabat Sendiri, Gadis Muda Jember Kini Hamil Tujuh Bulan, Keluarga Lapor Pihak Kepolisian
• Pernah Hubungan Intim, Penjual Martabak Sebar Video Panas Mantan Pacar, Tak Terima Cintanya Diputus
Akibat postingan dari pemilik akun Suprianto, Nella Kharisma merasa dirugikan dengan banyaknya fitnah dan tuduhan kepadanya.
Atas peristiwa tersebut membuat pengadu merasa malu dan dirugikan martabatnya.
Itu mengingat pekerjaan Nella Kharisma sebagai publik figur yang secara otomatis membuat nama baiknya dan keluarganya menjadi tercemar.
Tindakan pemilik akun Suprianto merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang -Undang No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(dim)
• Kisah Penjual Durian Bertemu Pembeli Istimewa di Pinggir Jalan, Sampai Gemetaran Tahu Sosok Aslinya