Febry Eka Chandra (24) akhirnya ditangkap polisi setelah enam bulan lamanya kabur
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Setelah enam bulan lamanya kabur dari kepolisian, Febry Eka Chandra (24) akhirnya mendekam di balik jeruji besi.
Pemuda asal Kota Surabaya itu dibekuk Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan aksi kejahatannya.
Ia nekat merampas ponsel seorang korban di Jalan Kenjeran pada Minggu (19/5/2019) lalu.
• Puluhan Pedagang Pasar Palengaan Wadul ke Anggota DPRD Pamekasan, Minta Kios Dagangannya Dilebarkan
• Pemkab Sampang Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Korupsi, Ini Langkah Aparat Penegak Hukum
Bukan hanya itu, akibat perbuatannya, korbannya saat itu terjatuh.
"Laporan polisi masuk ke Polsek Tambaksari Surabaya sehari setelahnya," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Rabu (4/12/2019).
"Tim Jatanras yang kemudian mendapat informasi kalau pelaku ini pulang ke rumah, akhirnya polisi membekuk tersangka utama itu di rumahnya," sambung dia.
Iptu Giadi Nugraha mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (3/12/2019) sore.
• Frustrasi Digugat Cerai Istri, DJ Surabaya Tersandung Kasus Narkoba dan Penganiayaan Kekasihnya
• Wanita Sepuh Jember Diduga Korban Pemerkosaan, Ditemukan Terlentang di Kasur dengan Leher Terluka
Saat itu, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan saat polisi mengelernya untuk menunjukkan pelaku lainnya.
Sementara itu, Febry mengaku baru sekali beraksi.
Ia nekat karena butuh uang untuk membeli minuman keras.
"Dijual buat beli miras lagi. Baru sekali ini," akunya.
Kini, polisi masih memburu ES, AM dan DK, teman tersangka yang diduga turut serta dalam aksi kejahatannya.
• Panik Dikejar Polisi, Jambret Tas Wanita di Surabaya Tabrak Trotoar hingga Terjatuh dengan Motornya