Berita Gresik

Tipu Calon Jemaah Haji, Warga Gresik Dituntut Penjara Setahun, Kantongi Uang Korban Ratusan Juta

Penulis: Soegiyono
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tipu Calon Jemaah Haji, Warga Gresik Dituntut Penjara Setahun, Kantongi Uang Korban Ratusan Juta

Ia tampak hanya mendengarkan arahan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Eddy.

"Kalau bisa uangnya segera dikembalikan. Kasian mereka yang ingin naik haji tapi tidak jadi," kata Eddy.

Perbuatan dugaan penipuan tersebut dilakukan terdakwa Rahardian sejak Januari 2019 hingga Juni 2019.

Perbuatan itu terungkap ketika para calon jamaah haji dibawa ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik untuk periksa kesehatan.

Namun, karena tidak ada program ONH plus, pihak keamanan melaporkan ke jajaran Polres Gresik.

Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan. (ugy/Sugiyono).

Kabupaten Madiun Dilanda Angin Kencang, 10 Rumah Warga Rusak dan 2 Lainnya Rata dengan Tanah

Berita Terkini