"Untuk kedua tersangka pengedar terancam dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap AKP M Sudarman.
"Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," pungkas dia. (aru/Achmad Amru Muiz)
• Antrean Wajib Pajak di Samsat Sampang Membludak Jelang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir
• Komplotan Begal Sadis Pasuruan Dibekuk Polisi, Tak Segan Sakiti Korbannya Jika Melawan Para Pelaku