Namun kejadian itu tidak diceritakan kepada suaminya.
Wulandari malah merencakan penculikan itu, dan mengakui bayi Muhammad Syauqi Allerick Nafis sebagai anak yang baru dilahirkannya.
“Tersangka WL (Wulandari) enam bulan lalu sudah mempersiapkan perlengkapan bayi.
Dia juga punya buku kontrol kesehatan ibu,” ungkap Calvijn.
Untuk meyakinkan suami, Wulandari beberapa kali mengajak memeriksakan kehamilan di dokter kandungan.
Namun saat pemeriksaan, suaminya tidak ikut masuk.
Padahal Wulandari sekedar konsultasi seputar kehamilan, bukan memeriksakan kehamilan.
Setelah DS berhasil menculik bayi itu, ia dibonceng oleh Wulandari ke rumah mertuanya.
Di sana Wulandari membangunkan suaminya, dan mengaku baru saja melahirkan.
Untuk meyakinkan suaminya, lagi-lagi Wulandari merekayasa dengan menyuruh DS membeli daging sapi dan usus ayam.
“Ini yang menarik, daging sapi dan usus ayam itu dipakai mengelabuhi suaminya.
Seolah-olah itu adalah plasenta bayi tersebut,” ujar Calvinj.
Polisi telah memeriksakan kondisi bayi itu, dan dipastikan dalam keadaan sehat.
Calvijn mengaku akan kembali ke rumah korban, untuk kembali memastikan kondisi bayi ini.
Sementara terangka akan dijerat pasal 76F junto 83 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun. (David Yohanes)