Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satu orang nelayan Sumenep Madura diamankan anggota kepolisian Polres Sumenep.
Nelayan Sumenep ini ditangkap diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ilegal logging, dengan barang bukti kayu hutan jenis kenari dan sebuah Perahu Motor dari Kayu di wilayah Pulau Kangean, Sumenep, Madura.
Pelaku ilegal logging tersebut bernama Saipul (38), warga Dusun Bondat Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
• KRONOLOGI LENGKAP Penangkapan Nelayan Sumenep Pelaku Ilegal Logging di Pulau Kangean Madura
• Rumah Mewah di Kota Malang Disegel Satpol PP dan BP2D, Ketahuan Nunggak Pajak Sejak 16 Tahun Lalu
• Pembalakan Liar dan Ilegal Logging Hutan Lindung Pulau Kangean Terungkap Berkat Laporan Pegawai ini
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika nelayan bernama Saipul ini tertangkap basah di tempat kejadian perairan laut Kecamatan Kangayan atau paling ujung timur Pulau Kangean, Madura.
"Pelakunya seorang nelayan bernama Saipul, tersangka ini sudah ditangkap dan dilaporkan oleh Nur Mudakkir (40) pegawai Perum Perhutani di Desa/Kecamatan Arjasa," kata Widiarti Sutioningtyas, Jumat (6/12/2019).
Kata Widiarti, Saiful si pelaku ilegal logging tersebut ditangkap pada Kamis (5/12/2019).
• Penampakan Mengerikan, Hasil Jepretan NASA Dampak Tambang Freeport Tampak Lubang Besar yang Menganga
• Anda Sering Mimpi Soal Kematian, Inilah 6 Makna dan Arti Mimpi Meninggal Dunia yang Perlu Diketahui
• Kaget Dengar Suara Mencurigakan, Pasutri Sidoarjo Terbangun dari Tidur, Kaget Buka Pintu Rumahnya