Namun, residivis kasus penggelapan itu tak berkutik setelah polisi menunjukkan bukti rekaman CCTV minimarket.
Sementara itu, tersangka menyebut jika ponsel korban yang dicurinya telah dijual ke Pasar Maling Wonokromo seharga Rp 500.000.
"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Sama buat beli miras," ungkap dia.
Kini, Gufron kembali mendekam ditahanan Polsek Benowo untuk kali kedua.
Padahal, ia baru saja keluar satu tahun lalu setelah terjerat kasus penggelapan pada tahun 2017.
• Begal Sadis Surabaya Ditembak Mati, Polisi Imbau Masyarakat Waspada dan Peduli Lingkungan Sekitar