Polres Lamongan mendapat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa Yuliani Rohmah (52), Jumat (25/10/2019).
Warga Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan itu, diduga dianiaya oleh suaminya sendiri, Nurul Misbah (56).
Tidak sendiri, Nurul Misbah melakukan penganiayaan kepada istrinya dengan dibantu sang anak, Nur Alimah Hasanah (30).
Kasus itu bermula saat korban dicurigai memiliki hubungan dengan mantan suami Nur Alimah Hasanah, MTN.
Nurul Misbah dan Nur Alimah Hasanah merasa cemburu dan menduga korban memiliki hubungan dengan MTN.
Korban kemudian diinterogasi tentang hubungannya dengan mantan suami Nur Alimah Hasanah.
Namun, korban saat itu menepis kabar jika memiliki hubungan lebih.
Penjelasan korban tidak langsung diterima oleh suami dan anaknya.
Karena itu, Nur Alimah Hasanah menyuruh korban untuk bersumpah di atas Alquran.
Ajakan itu ditolak korban karena merasa tidak memiliki hubungan apa-apa.
Kedua pelaku langsung naik pitam dan menganiaya korban.
Nurul Misbah langsung menjulurkan bogem mentah sebanyakan dua kali ke korban.
Melihat sang ayah menganiaya ibunya, Nur Alimah Hasanah juga ikut membantu pelaku.
Ia mengambil gunting dan menusukannya di punggung sang ibu sebanyak tiga kali.