Ia juga mengaku yang membuat desain STNK dan BPKB palsu itu.
Kepada TribunMadura.com, ia mengaku membuat desain itu melalui aplikasi PicsArt.
"Hanya pakai PicsArt saja. Untuk contohnya saya biasanya mencontoh STNK dan BPKB yang sudah ada nomor rangkanya. Hanya ganti beberapa saja, jenis dan warna kendaraannya," aku tersangka. (lih)
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap sindikat penipuan online yang selama ini meresahkan warga.
Ada tiga tersangka yang diamankan Polres Pasuruan dalam kasus ini.
Mereka adalah Mashudi (35), Rahmat Hidayat (18) dan Muhammad Ababil (19) warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, ketiganya ini adalah spesialis sindikat penipuan online sepeda motor.
Modusnya, mereka sering menawarkan sepeda motor ke media sosial Facebook.
"Kami berhasil ungkap kasus sindikat penipuan online.
Korbannya hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Ada 100 orang lebih yang sudah menjadi korban tiga pelaku sindikat penipuan online sepeda motor ini," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres sedang memimpin press rilis hasil ungkap kasus penipuan online yang merugikan banyak orang ini.