Wanita Kabupaten Trenggalek tersebut berkencan dengan seorang pria di sebuah hotel di Kota Blitar
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang wanita bernama Asih Rostiana (30).
Warga Kabupaten Trenggalek ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik pria yang baru dikencaninya, GS (43).
Asih Rostiana dan GS saat itu berkencan di sebuah kamar hotel di Kota Blitar, Rabu (18/12/2019).
• Sopir Mobil Kijang Innova yang Ditumpangi Gus Hilman Wajdi Masih Dalam Observasi Pihak Rumah Sakit
• Polda Jatim Gerebek Tempat Karaoke di Surabaya, Puluhan Wanita Pemandu Lagu Digelandang ke Mapolda
• Digerebek Polda Jatim, Tempat Karaoke di Jalan Banyu Urip Surabaya Diduga Sediakan Jasa Prostitusi
Tak lama setelah berkencan di kamar hotel, Asih Rostiana justru ditangkap polisi.
Penangkapan Asih Rostiana setelah polisi mendapat laporan dari GS.
"Setelah korban lapor, kami langsung melakukan patroli," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
"Anggota mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya dan menangkapnya," sambung dia.
AKP Heri Sugiono mengatakan, polisi masih memeriksa pelaku.
• VIRAL Video Dua Wanita Muda Mandi di Atas Motor, Pemeran Terancam Hukuman Penjara dan Denda Uang
• Challenge Mandi di Atas Motor Viral di Media Sosial, Aksi Dua Wanita Muda Mojokerto Bahayakan Orang
Ia menuturkan, berdasar pengakuannya, pelaku baru kali pertama mencuri sepeda motor.
Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Trenggalek untuk mencari tahu sepak terjang pelaku.
"Mengakunya baru pertama kali (mencuri), tapi masih kami dalami kasusnya," ujarnya.
Di hadapan polisi, Asih mengakui telah mencuri sepeda motor milik GS.
Asih bertemu korban di Jl Mastrip atau di depan Stasiun Blitar, Senin (17/12/2019) malam.
GS yang saat itu mengendarai Yamaha Fino dengan Nopol AG 3754 KAB dan menghampiri Asih yang sedang berdiri di pinggir jalan.
• Kanopi Areal Parkir Motor di Stasiun Madiun Roboh Akibat Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras
• Pemeran Video Viral Mandi di Atas Motor Dibekuk Polisi, Mengaku Kapok dan Janji Tak Ulangi Lagi
Korban kemudian mengajak Asih ke sebuah hotel di Kota Blitar.
Mereka menyewa kamar di hotel dan selanjutnya berkencan.
Asih mengaku berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.
Sebelum berhubungan badan, Asih dan korban menenggak minuman keras.
Asih mengaku dibayar Rp 200.000 untuk menemani korban berkencan.
Setelah berkencan, korban tertidur.
• Sopir Kijang Innova yang Ditumpangi Hilman Wajdi Ternyata Seorang Santri Pondok, Begini Keadaannya
• Museum Pribadi Warga Tulungagung Koleksi Benda Bernuansa Horor, Ada Keranda Mayat hingga Tali Pocong
Saat korban tidur, Asih membawa kabur sepeda motor milik korban.
Ketika bangun, korban mendapati Asih sudah tidak ada di kamar.
Korban lebih kaget lagi, ternyata sepeda motornya juga tidak ada di parkiran hotel.
Korban segera melaporkan kasus itu ke polisi.
"Saat korban tidur, saya alasan beli makan dan membawa sepeda motornya," kata Asih. (sha)
Pencurian Motor di Malang
Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus seorang pemuda bernama Ahmad Bima Armadani (18).
Tidak hanya ditangkap, Ahmad Bima Armadani juga terkena luka tembakan di kedua kakinya karena mencoba kabur saat disergap.
Pelaku pencurian motor (curanmor) itu diringkus di rumahnya di Jalan Kyai Pasreh, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kepada polisi, Ahmad mengaku telah tiga kali mencuri dan sempat masuk penjara.
Ia mengaku terpaksa mencuri kembali sebab diejek oleh istrinya karena tak bisa membawa pulang uang dalam jumlah besar.
• Aksi Pengemudi Toyota Agya Kabur saat Dihentikan Polisi, Masuk ke Kampung sampai Tabrak Pagar Rumah
• Kabur dari Kejaran Polisi, Pengendara Toyota Agya Ternyata Bawa Benda Tak Terduga di Kotak Hitam
“Awalnya saya berhenti (tidak mencuri) pak," kata Ahmad ketika pers rilis di Polresta Malang Kota, Kamis (13/12/2019).
"Tapi saya diejek sama istri. Itu (uang hasil jual motor curian) buat membuktikan sama istri saya pak,” sambung dia.
Saat beraksi, Ahmad mengajak adik iparnya, Erik Lukman (21).
Kata dia, Erik bertugas mengawasi selama Ahmad mengeksekusi kendaraan.
“Iya saya ngajak ipar saya ini pak,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, Ahmad dan Erik ditangkap karena bantuan dari korban.
“Jadi korban ini memasang GPS di motornya," ucap AKBP Leonardus Simarmata.
"Kemudian setelah dicek, motornya ada rumah tersangka,” sambung dia.
Dari tangan Ahmad dan Erik, polisi mengamankan sebuah motor Honda Scoopy.
Lalu, ada satu buah kunci pas ukuran 8-10, satu buah potongan obeng, sebuah potongan gunting, dan plat nomor N 2193 HHE.
Atas ulahnya, Ahmad dan Erik dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman untuk mereka adalah 7 tahun penjara.