Penggunaan motor berknalpot tidak standar atau berknalpot brong menjelang Tahun Baru 2020 dilarang di Kabupaten Gresik
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Polres Gresik melarang penggunaan motor berknalpot tidak standar atau berknalpot brong menjelang Tahun Baru 2020.
Karenanya, Polres Gresik mengimbau kepada bengkel-bengkel motor agar tidak melayani pergantian knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Gresik, Erika Purwana Putra melalui Kanit Dikyasa Ipda Darwoto mengatakan ,masyarakat pengguna kendaraan bermotor dilarang memakai kendaraan berknalpot tidak standar.
• Gerhana Matahari Cincin Terjadi Hari Kamis, Catat Waktu Terbaik Melihat Keindahan Fenomena Alam ini
• Suami Jemput Istrinya di Rumah Kakak Ipar, Namun Malah Berujung Pembacokan, Pelaku Ngaku Tak Tahan
• Pemilik Bengkel Diimbau Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong, Kurungan Penjara dan Denda Mengintai
Harapannya, supaya masyarakat yang lain tidak terganggu dalam merayakan malam pergantian Tahun Baru.
"Sehingga jalan raya tidak bising saat malam pergantian tahun baru," kata Ipda Darwot, Rabu (18/12/2019).
Dari pelanggan tersebut, pengendara kendaraan bisa dikenakan pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda sebesar Rp 250.000.
"Jadi kita imbau agar masyarakat Kabupaten Gresik bisa tertib berlalu dan aman merayakan pergantian Tahun Baru," katanya.
Jajaran Polres Gresik juga mengimbau kepada pemilik bengkel bermotor untuk tidak melayani pergantian knalpot brong.
"Kita harapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk menjaga ketentraman pada pergantian Tahun Baru," imbuhnya. (ugy/Sugiyono).
• Polres Bojonegoro Amankan 88 Motor Knalpot Brong, Pemilik Diminta Ganti Knalpot saat Ambil Kendaraan
• Sambut Malam Tahun Baru, Polres Lumajang Imbau Masyarakat Tak Konvoi Pakai Knalpot Brong
Bahaya Asap Knalpot Brong
Tahun Baru identik dengan perayaan bersama keluarga dan orang terkasih.
Umumnya, kebanyakan orang akan merayakan Tahun Baru di luar rumah, baik meniup terompet, menyalakan petasan, maupun berkonvoi.
Tapi, menyalakan petasan dan berkonvoi ternyata memiliki dampak yang kurang baik.
Asap dari petasan dan knalpot kendaraan bermotor berdampak negatif bagi kesehatan, terutama saluran pernapasan.
Dokter spesialis pulmonologi (paru) Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya, dr Alfian Nur Rosyid Sp P mengungkapkan, asap knalpot dan petasan merupakan proses pembakaran yang tidak sempurna.
Menurut dr Alfian Nur Rosyid, kandungan pada pembakaran tidak sempurna, di antaranya ialah karbon monoksida (CO).
• Gubernur Khofifah Minta Mendikbud Nadiem Makarim Agar Kaji Ulang Kebijakan Ujian Nasional Dihapus
• Tantangan Maut Remaja 17 Tahun di Waduk Long Storage Kalimati Mojokerto hingga Berujung Petaka
Pada malam Tahun Baru, asap yang dihasilkan dari knalpot dan petasan meningkat.
"Semakin banyak asap, maka semakin banyak karbon," tutur dr Alfian Nur Rosyid, Rabu (26/12/2018).
Pada rongga hidung manusia, terdapat pleksus berisi pembuluh darah yang berfungsi menghangatkan udara yang dihirup.
"Kalau asap knalpot atau petasan berupa asap panas," lanjut dr Alfian Nur Rosyid.
dr Alfian Nur Rosyid mengatakan, dampak akut yang terjadi dari asap knalpot atau petasan adalah iritasi tenggorokan.
"Selain itu ada partikel yang mengganggu saluran nafas," lanjut dr Alfian Nur Rosyid
Bahkan pada orang dengan hipersensitif, misalnya pengidap asma, bisa menyebabkan serangan asma mendadak karena menyempitnya saluran nafas.
• Trenggalek Alami Kemarau Paling Parah dalam 10 Tahun Terakhir, Reboisasi Sumber Mata Air Dilakukan
• Berniat Ambil Bangkai Ayam di Dalam Sumur, Bapak dan Menantunya Ditemukan Tewas dengan Luka-Luka