Keluarga meminta pulang paksa. NM meninggal dunia beberapa jam kemudian," jelas Rama.
Atas kasus meninggalnya NM, Polres Bangkalan menetapkan MS sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Bangkalan menyita sebuah tongkat kayu dan gantungan baju sebagai barang bukti.
"Selain dengan mencubit korban, tersangka juga memukul dengan tongkat kayu dan hanger (gantungan baju)," paparnya.
Di hadapan penyidik, MS mengaku jengkel lantaran makanan dan obat yang diminta korban, selalu disemburkan.
"Tersangka tersinggung karena semburan makanan dan obat itu mengenai wajahnya," tutur Rama.
Perlakuan kasar tersangka terhadap istrinya terjadi sebanyak empat kali selama Bulan November 2019.
Rama menegaskan, tersangka MS dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan atau Ayat (3) KUHP.
"Tersangka MS terancam kurungan pidana minimal tujuh tahun maksima 15 tahuh penjara," pungkas AKBP Rama Samtama Putra.